visitaaponce.com

5 Cara Amankan Data Pribadi dalam Transaksi Digital

5 Cara Amankan Data Pribadi dalam Transaksi Digital
Ilustrasi pembayaran secara online(Antara/Muhammad Adimaja)

MOMEN sekitar Idul Fitri, transaksi keuangan elektronik terus meningkat, baik untuk perbankan digital, e-commerce, dan donasi atau zakat secara daring. Dengan meningkatnya aktivitas daring ini, masyarakat perlu lebih waspada. Pencurian identitas (identity theft) seperti pencurian password, OTP, dan upaya social engineering lainnya semakin marak dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perusahaan startup Indonesia Digital Identity (VIDA) membagikan beberapa tips mengenai cara pengguna layanan digital dalam menjaga data pribadinya.

Pertama, tidak membagikan identitas fisik maupun online, termasuk username, password, dan kode OTP kepada siapa pun. Managing Director VIDA Adrian Anwar menyebut masyarakat perlu menjaga baik keamanan identitas pribadi baik itu KTP, Paspor, dan data-data pribadi lainnya. Tak hanya itu, di era online ini baik username, password, maupun kode OTP sebaiknya tidak dituliskan sembarangan dan tidak memanfaatkan fitur copy-paste.

Baca juga: QRIS Antarnegara Beri Wisman Kemudahan Transaksi

“Hal ini dikarenakan peretas dapat memperoleh akses ke clipboard perangkat yang kode-kodenya tidak terenkripsi sama sekali sehingga dapat melakukan verifikasi dan otentikasi transaksi yang tidak diinginkan oleh pengguna,” katanya.

Kedua, Berhati-hati pada saat mengklik tautan atau lampiran apa pun yang terdapat dalam pesan singkat, SMS, dan email yang mencurigakan. Pelaku penipuan dapat mengirim link-link berisi formulir pendaftaran yang menangkap data-data pribadi pengguna dengan mengatasnamakan institusi-institusi resmi.

Baca juga: BI: Transaksi Digital Banking Naik 9,88% Jadi Rp4.944,1 Triliun

Ketiga, hindari menggunakan jaringan wifi publik yang tidak terenkripsi. Ketika menggunakan wifi publik, risiko menjadi korban kejahatan siber “Man in the Middle Attack” atau MitM sebagai interceptor antara pengguna dengan penyedia layanan digital semakin tinggi.

“Modus MitM sendiri adalah mencuri informasi pribadi pada jaringan yang tidak terenkripsi, dan menargetkan pengguna aplikasi keuangan, e-commerce, maupun situs layanan lainnya. Maka dari itu, sangat disarankan untuk menunda melakukan transaksi hingga memiliki akses jaringan yang lebih aman seperti mobile data ataupun wifi pribadi,” jelas Adrian.

Keempat, hindari melakukan transaksi pada platform e-commerce yang mencurigakan. Hal itu mengingat konsumen sering kali tergiur dengan godaan diskon yang besar namun berujung pada kualitas barang yang dikompromi hingga pencurian data-data pribadi penting.

Kelima, gunakan layanan keuangan digital yang sudah menggunakan fitur otentikasi dua langkah (2FA) seperti penggunaan biometrik. Modus kejahatan pencurian identitas seperti phishing menjadi semakin sulit untuk dibedakan dari otoritas yang sebenarnya. “Untuk itu, sistem otentikasi dua langkah hadir memberikan lapisan tambahan jika seandainya username dan password sudah bocor,” pungkasnya. (Ifa/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat