visitaaponce.com

Mendag Sempat Bingung Soal Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar

Mendag Sempat Bingung Soal Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR(Antara)

KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) direncanakan akan mengundang Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk membahas pergantian selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar.

Namun, saat ditanya terkait pertemuan tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tampak kebingungan dengan masalah tersebut. Bahkan, dirinya sempat berkoordinasi dengan jajaran Kemendag yang mendampinginya usai Halalbihalal di kantor Kemendag, Kamis (4/5).

"Aprindo? Apa itu? Minyak goreng? Minyak goreng yang mana?,” tanya Mendag.

Baca juga : KPPU Diharap Kedepankan Advokasi Kebijakan Dalam Dugaan Kartel Migor

Kemudian, Mendag mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng tersebut akan dibayarkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Kita punya utang? Coba cek di APBN, tidak ada bayar utang. Mungkin BPDPKS kali? Iya dong yang membayar itu BPDPKS, kalau Kemendag tidak ada dalam APBN, pembayaran utang tidak ada,” tuturnya.

Baca juga : Minyak Jelantah Berpotensi Tingkatkan Risiko Kanker dan Obesitas

Mendag menjelaskan, BPDPKS telah bersedia untuk membayar utang rafaksi minyak goreng tersebut. Namun, hingga saat ini masih menunggu payung hukumnya, karena Permendag yang mengatur tentang rafaksi tersebut sudah dicabut.

“Jadi BPDPKS sudah mau bayar kalau ada aturannya. Kalau tidak, nanti BPDPKS bisa masuk penjara. Oleh karena itu BPDPKS menyetujui ingin membayar asalkan aturannya itu ada. Aturan di Kemendag itu juga sudah tidak ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kemendag mengakui hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai proses rafaksi minyak goreng yang saat itu kebijakannya berada di bawah kepemimpinan Muhammad Lutfi selaku Menteri Perdagangan.

Mendag pun juga berjanji akan mengumumkan pendapat hukum dari Kejagung dan akan membayar utang tersebut jika diminta.

Sebelumnya, Sebelumnya, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey berniat untuk menghentikan pengadaan atau penjualan minyak goreng, bila utang pembayaran selisih harga (rafaksi) minyak goreng tak kunjung dibayar.

Aprindo tengah menginisiasi berbagai opsi saat rafaksi ini belum dibayarkan juga oleh produsen minyak goreng berdasar pembayaran dari Badan Penyelenggaraan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Opsi tersebut diantaranya adalah menghentikan pembelian/pengadaan minyak goreng dari produsen/pemasok minyak goreng dalam waktu dekat," ujar Roy Mandey.

Roy mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 Maret 2023, terkait rafaksi minyak goreng yang telah berlarut-larut tidak diselesaikan.

Ia berharap agar Presiden Jokowi memberikan solusi konkret bagi rafaksi minyak goreng yang sampai saat ini belum ada kejelasan proses penyelesaiannya, dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng satu harga periode 19-31 Januari 2022, sesuai instruksi Permendag 3/2022 tanggal 18 Januari 2022. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat