visitaaponce.com

Bank Dunia Rekomendasikan Indonesia Hapus Pembebasan PPN

Bank Dunia Rekomendasikan Indonesia Hapus Pembebasan PPN
Ilustrasi warga berbelanja dengan PPN.(Antara)

Bank Dunia merekomendasikan agar Indonesia meninjau kembali penerapan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang-barang tertentu. Pasalnya, barang-barang itu banyak dikonsumsi dan dinikmati oleh kelompok masyarakat berpendapatan tinggi, alih-alih oleh masyarakat miskin.

Dalam laporannya yang bertajuk World Bank’s Indonesia Poverty Assessment: Pathways Towards Economic Security, Bank Dunia melihat sepertiga dari potensi penerimaan PPN, sekitar 0,7% dari Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia hilang akibat pembebasan PPN.

"Cara praktis untuk meningkatkan penerimaan PPN dengan cepat adalah dengan menghilangkan pengecualian dan tarif pilihan atas pajak untuk berbagai barang dan jasa," demikian petikan laporan Bank Dunia yang dikutip pada Selasa, (9/5).

Baca juga: Tidak Lapor SPT Badan Kena Denda Rp1 Juta dan Sanksi Pidana

Langkah tersebut dinilai dapat mendongkrak penerimaan negara untuk mendorong pembiayaan investasi yang berpihak pada penduduk miskin di Indonesia. Hal itu juga sekaligus menjadi rekomendasi yang diberikan Bank Dunia untuk Indonesia dalam upaya mengurangi tingkat kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.

"Meningkatkan penerimaan pajak dan menghilangkan subsidi yang tidak efisien dapat menciptakan ruang fiskal untuk melakukan investasi yang berpihak pada masyarakat miskin," tulis laporan Bank Dunia.

Baca juga: Kirim Coklat dari Luar Negeri Kena Pajak Sembilan Juta? Simak Faktanya!

Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia-Timor Leste Satu Kahkonen dalam acara peluncuran laporan itu menyampaikan, kenaikan pajak atas minuman beralkohol, tembakau, gula, dan karbon juga dapat menambah dana investasi yang berpihak kepada rakyat miskin.

Sri Mulyani Setuju

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sependapat mengenai penghapusan pembebasan PPN itu. Hanya, penghapusan itu menurutnya tak bisa dilakukan menyeluruh terhadap seluruh objek PPN yang ada.

Barang-barang dan jasa yang amat dibutuhkan publik seperti sembako dan pendidikan tetap dikecualikan dari pungutan PPN oleh pemerintah. "Pendidikan adalah sesuatu yang dibutuhkan, oleh karena itu harus dikecualikan dari PPN. Sama halnya seperti sembako. Dan ini isu sensitif," tutur Sri Mulyani.

Penghapusan pembebasan PPN juga tak bisa diputuskan sendiri oleh pengambil kebijakan. Pemerintah memerlukan dukungan politik dari parlemen bila memang hal itu ingin diterapkan.

"Jadi anda bisa memiliki rancangan ekonomi yang terbaik, tapi kalau itu tidak didukung dari sisi politik, itu hanya akan menjadi laporan saja. Menciptakan ruang politik itu penting untuk bisa menyukseskan reformasi apa pun," pungkas Sri Mulyani.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat