BSI Eror Berhari-hari, Ini yang Dilakukan OJK
![BSI Eror Berhari-hari, Ini yang Dilakukan OJK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/88c2316a0db46211ba14f7159dd3748c.jpg)
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan Otoritas Jasa Keuangan mencermati adanya gangguan layanan delivery channel PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sejak Senin (8/5).
Menyikapi hal tersebut OJK melakukan langkah-langkah yang diperlukan antara lain meminta BSI memastikan layanan kepada nasabah tetap dapat berjalan, mempercepat pemulihan layanan kepada nasabah dengan menyelesaikan sumber gangguan layanan, serta meningkatkan mitigasi untuk menyikapi potensi gangguan di kemudian hari.
"Hal-hal tersebut tidak hanya ditujukan pada BSI yang saat ini mengalami kendala namun secara umum juga pada industri perbankan mengingat potensi gangguan layanan merupakan salah satu tantangan yang dihadapi oleh industri perbankan dalam penggunaan teknologi informasi di era digital," kata Dian, Kamis (11/5).
Baca juga: BSI Eror, Pelunasan Biaya Perjalanan Haji Mundur ke 15 Mei
OJK menyampaikan bahwa Manajemen BSI melaporkan bahwa telah menindaklanjuti arahan OJK termasuk menyampaikan pemberitahuan kepada nasabah, memastikan keamanan dana nasabah serta memulihkan layanan di kantor cabang, ATM, mobile banking dan delivery channel lainnya secara bertahap.
"OJK terus mendorong perbankan untuk memanfaatkan teknologi informasi guna meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah dengan tetap memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan perlindungan konsumen," kata Dian.
Baca juga: OJK Minta Perbankan Siapkan Langkah Antisipatif Hadapi Ketidakpastian Global
Sebagai pedoman penyelenggaraan teknologi informasi, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum.
OJK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk terus memperkuat ketahanan digital perbankan Indonesia secara menyeluruh.
"Tim pengawas dan pemeriksa IT OJK & BI terus melakukan komunikasi dan koordinasi untuk percepatan pemulihan pelayanan BSI kepada nasabahnya. Saat ini sebagian besar operasi sudah kembali berjalan normal, dan diharapkan dalam waktu singkat akan dapat diselesaikan," kata Dian. (Try/Z-7)
Terkini Lainnya
Nilai Transaksi Kripto 2024 Naik Lampaui 300%
OJK Kepri Perketat Pengawasan Pinjaman Online, Ajak Masyarakat Bijak Meminjam
Gaya Hidup 'Yolo' dan 'Fomo' Dorong Generasi Z Terjebak Pinjaman Online
Fungsi Pengawasan OJK Dipertanyakan Usai Polri Sita Dokumen RUPSLB Palsu
4 Bandar Judi Online Terdeteksi, Kapolri: Kita akan Telusuri Sampai Titik Puncak
Darurat Judol, Komisi A DPRD DKI Jakarta Dorong Satgas Segera Bertindak
Dirut BRI Sunarso Ogah Terbuai di Zona Nyaman
Sunarso Jadi The Best CEO, BRI Borong 11 Penghargaan Internasional dari Finance Asia
Pemda Diharapkan Mampu Optimalisasi Belanja
Dana Pemda di Bank Rp192,6 Triliun Dapat Dioptimalkan
Bareskrim Usut Pemalsuan Akta RUPSLB Lewat Dirut Bank Sumsel Babel
OJK Harapkan Ada Penurunan Rasio Kredit Macet Perbankan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap