Perusahaan yang Tak Patuh Program Jamsostek akan DikenaiSanksi
![Perusahaan yang Tak Patuh Program Jamsostek akan Dikenai Sanksi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/78b743f8818e9ac11c939492385f80d0.jpg)
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Jakarta Kebayoran Baru bersama Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersinergiuntuk meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pemberi kerja/badan usaha (PKBU).
Dari hasil sinergitas tersebut, terdapat 29 perusahaan/badan usaha yang tidak patuh dan tidak mengikut sertakan tenaga kerjanya ke dalam program Jamsostek sehingga perusahaan tersebut dikenakan sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T).
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebayoran Baru, dari 29 perusahaan tidak patuh tersebut terdapat sebanyak 17 perusahaan wajib belum daftar (PWBD), 4 perusahaan daftar sebagian program (PDS Program) dan 8 perusahaan PDS Program dan Piutang.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Raih Pengakuan Nasional dan Internasional
Perusahaan yang dikenai sanksi tersebut masing-masing ada yang bergerak di sektor pariwisata, perdagangan, dan jasa.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Kebayoran Baru Husaini menjelaskan, pengenaan sanksi TMP2T ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Wagub Jateng Beri Santunan untuk Ahli Waris Teknisi Lift
Lebih lanjut Husaini menjelaskan selainPP No 86 Tahun 2013, hal teknis mengenai sanksi administratif juga diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pengenaan Dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.
Sanksi TMP2T Dikenakan kepada Pemberi Kerja
"Sanksi TMP2T yang dikenakan kepada pemberi kerja, perusahaan atau badan usaha tersebut dapat meliputi perizinan terkait usaha, izin dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," terang Husaini.
Husaini menuturkan, proses rekomendasi sanksi TMP2T tersebut telah melalui rangkaian proses yang cukup panjang.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kenalkan Beragam Fitur Terkini JMO di FEKDI 2023
Tidak langsung memberikan sanksi, namun pihak BPJS Ketenagakerjaan telah terlebih dahulu melakukan pembinaan, sosialisasi dan surat teguran kepada perusahaan tersebut.
Husaini berharap, dengan adanya dukungan dari pemda untuk memberikan TMP2T kepada pemberi kerja, perusahaan/badan usaha yang tidak patuh terhadap program Jamsostek, maka perlindungan secara menyeluruh (universal coverage) bagi seluruh pekerja khususnya di wilayah Kebayoran Baru akan dapat segera terwujud. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
APSyFI: Penetapan Bea Masuk 200% untuk Beberapa Produk Impor bukan Kebijakan yang Paten
Kunker di 2 Perusahaan, Pj Gubernur Jateng Cek Kondisi Ketenagakerjaan dan Perkembangan Usaha
3 Tahun Berturut-turut, Sucor AM Terima Penghargaan dari The Asset
Hanya Penumpang, Kejagung Pastikan Harvey Moeis Tidak Punya Jet Pribadi
Resmikan Sumber Air Bersih ke-9, Helldy Harap Bisa Bantu Masyarakat Gerem
Martin Setiawan Ditunjuk untuk Lanjutkan Tanggung Jawab Pengembangan Solusi Digital dalam Pengelolaan Energi dan Otomasi
Gen Z dan Milenial, Ini yang Diperhatikan dalam Memilih Pekerjaan
Tingkatkan Kebijakan K3 Tanah Air, Kemnaker Gandeng KOSHA
Ombudsman Angkat Bicara Soal Iuran Tapera, Apa Bunyinya?
Komisi V DPR RI Minta Pemerintah Tunda Program Tapera di 2027
Soal Tapera, Menteri PU-Pera Tunggu Usulan dan Arahan DPR RI
Pemerintah Klaim tidak Tergesa-gesa Pungut Iuran Tapera
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap