visitaaponce.com

Perusahaan yang Tak Patuh Program Jamsostek akan DikenaiSanksi

Perusahaan yang Tak Patuh Program Jamsostek akan Dikenai Sanksi 
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Kebayoran Baru Husaini.(Ist)

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Jakarta Kebayoran Baru bersama Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersinergiuntuk meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pemberi kerja/badan usaha (PKBU).

Dari hasil sinergitas tersebut, terdapat 29 perusahaan/badan usaha yang tidak patuh dan tidak mengikut sertakan tenaga kerjanya ke dalam program Jamsostek sehingga perusahaan tersebut dikenakan sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T). 

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebayoran Baru, dari 29 perusahaan tidak patuh tersebut terdapat sebanyak 17 perusahaan wajib belum daftar (PWBD), 4 perusahaan daftar sebagian program (PDS Program) dan 8 perusahaan PDS Program dan Piutang.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Raih Pengakuan Nasional dan Internasional

Perusahaan yang dikenai sanksi tersebut masing-masing ada yang bergerak di sektor pariwisata, perdagangan, dan jasa. 

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Kebayoran Baru Husaini menjelaskan, pengenaan sanksi TMP2T ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Wagub Jateng Beri Santunan untuk Ahli Waris Teknisi Lift

Lebih lanjut Husaini menjelaskan selainPP No 86 Tahun 2013, hal teknis mengenai sanksi administratif juga diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pengenaan Dan Pencabutan Sanksi Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara. 

Sanksi TMP2T Dikenakan kepada Pemberi Kerja 

"Sanksi TMP2T yang dikenakan kepada pemberi kerja, perusahaan atau badan usaha tersebut dapat meliputi perizinan terkait usaha, izin dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," terang Husaini. 

Husaini menuturkan, proses rekomendasi sanksi TMP2T tersebut telah melalui rangkaian proses yang cukup panjang.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kenalkan Beragam Fitur Terkini JMO di FEKDI 2023  

Tidak langsung memberikan sanksi, namun pihak BPJS Ketenagakerjaan telah terlebih dahulu melakukan pembinaan, sosialisasi dan surat teguran kepada perusahaan tersebut. 

Husaini berharap, dengan adanya dukungan dari pemda untuk memberikan TMP2T kepada pemberi kerja, perusahaan/badan usaha yang tidak patuh terhadap program Jamsostek, maka perlindungan secara menyeluruh (universal coverage) bagi seluruh pekerja khususnya di wilayah Kebayoran Baru akan dapat segera terwujud. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat