visitaaponce.com

BUMN Karya Ini Optimistis Lakukan Restrukturisasi

BUMN Karya Ini Optimistis Lakukan Restrukturisasi
PT Amarta Karya (AMKA).(Ist)

SALAH satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya, PT Amarta Karya (AMKA) optimistis dalam melakukan restrukturisasi lewat putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Sebelumnya, manajemen AMKA melakukan koordinasi dengan Tim Pengurus PKPU yang ditunjuk berdasarkan penetapan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai 30 Desember 2022.

Baca juga: Bank Tunggu Kabar Restrukturisasi Utang Waskita Karya

"Selama masa PKPU ini, para kreditur PT Amarta Karya (Persero) sudah melaporkan dan memverifikasi utang-utangnya kepada Tim Pengurus PKPU yang telah jatuh tempo dan telah ditagihkan sampai 29 Desember 2022 namun tidak termasuk utang-utang baru setelah tanggal tersebut," kata Corporate Secretary PT Amarta Karya Brisben Rasyid, dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu (24/5).

Selanjutnya, Brisben menjelaskan segala kewajiban perusahaan yang timbul sebelum diberikan dan selama berlangsungnya PKPU, tidak akan memengaruhi dan berkaitan dengan kewajiban yang timbul setelah ditetapkannya PKPU atau dengan kata lain seluruh aktivitas pada proyek-proyek baru PT Amarta Karya (Persero) tidak terkena proses PKPU ini.

"Manajemen sudah menyiapkan dan mengusulkan draft proposal perdamaian serta telah memaparkan kepada Hakim Pengawas, Tim Pengurus PKPU dan para Kreditur."

"Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim PKPU, akan dilakukan pemungutan suara (voting) pada 30 Mei 2023 untuk menentukan diterima atau ditolaknya draf proposal perdamaian yang telah diajukan kepada para kreditur," tutur Brisben.

Baca juga: Erick Thohir Seriusi Opsi Merger BUMN Karya, Dari 9 Jadi 4

Brisben berharap draf proposal perdamaian dapat disetujui oleh para kreditur sehingga tahap selanjutnya Majelis Hakim PKPU akan menetapkan bahwa PT Amarta Karya (Persero) berada dalam masa homologasi dengan jangka waktu yang telah disepakati.

"Dengan adanya PKPU dan masa homologasi tersebut, diharapkan akan memperlancar jalannya bisnis perusahaan karena adanya masa tenggang waktu (grace periode) yang cukup bagi PT Amarta Karya (Persero) untuk melakukan pembayaran kewajiban utang-utang," katanya.

Lebih lanjut, kata Brisben, manajemen meyakinkan kepada para kreditur dan pemangku kepentingan bahwa status PKPU ini merupakan suatu momen titik balik bagi perusahaan untuk melakukan proses restrukturisasi secara keseluruhan baik dari sisi keuangan, organisasi, maupun lini bisnis.

"Sehingga cash flow perusahaan akan lebih baik dan berjalan lancar serta dalam pelaksanaan pekerjaan menjadi lebih fokus dan berpengaruh positif pada proyek-proyek baru PT Amarta Karya (Persero)," pungkas Brisben. (RO/S-2)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat