visitaaponce.com

Stimulus Restrukturisasi Kredit Berakhir, UMKM Dipastikan tidak Terbebani

Stimulus Restrukturisasi Kredit Berakhir, UMKM Dipastikan tidak Terbebani
Ilustrasi: Perajin merapikan kerajinan keranjang berbahan rotan di Jalan Semeru Raya, Grogol, Jakarta.(Antara)

WAKIL Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak terbebani seiring berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak covid-19 per Minggu, (31/3).

Pasalnya, dalam data OJK, sebanyak 75% dari total debitur penerima stimulus tersebut adalah UMKM. Selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini mencapai Rp830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020. Untuk segmen UMKM yang menerima kredit restrukturisasi mencapai 4,96 juta debitur dengan nilai Rp348,8 triliun.

"OJK harus melakukan pemantauan apakah masih banyak pelaku UMKM yang masih kesulitan mengembalikan pinjaman kepada perbankan akibat covid-19," ujar Sarman kepada Media Indonesia, Senin (1/4).

Baca juga : OJK: Restrukturisasi Kredit UMKM Tinggal 3,58 Juta Debitur

Menurutnya, jika ditemukan banyak UMKM yang masih kesulitan memulangkan pinjaman ke perbankan, maka perlu ada kebijakan baru dari pemerintah untuk mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha, khususnya UMKM.

"Kalau masih banyak UMKM yang memiliki kewajiban kredit ke perbankan, kebijakan ini perlu dievaluasi. Apakah mungkin diberikan ruang khusus bagi pengusaha yang memiliki masalah perbankan akibat dampak covid-19? Supaya usahanya produktif lagi," ucap Sarman.

Stimulus restrukturisasi kredit dinilai amat penting bagi kelangsungan usaha UMKM untuk meningkatkan ekonomi daerah dan nasional.

Baca juga : Bjb Mesra, Skema Pinjaman Tanpa Bunga untuk Usaha Mikro

Pelaku UMKM disebut menjadi tulang punggung bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah mencatat di 2021, UMKM berkontribusi lebih dari 60% produk domestik bruto (PDB) dan menyerap 97%. angkatan kerja.

"Intinya perlu dibuka ruang atau kebijakan untuk mengantisipasi agar pelaku usaha terdampak covid-19 bisa mengembangkan usahanya dan menyerap tenaga kerja yang banyak," pungkasnya.

Dampak terhadap Dunia Usaha

Dihubungi terpisah, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede berpandangan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit perbankan OJK akan berdampak terhadap dunia usaha, mengingat masih terdapat debitur-debitur yang belum pulih dan tercatat masih menggunakan fasilitas ini.

Baca juga : OJK: Kredit Perbankan September 2022 Tumbuh 11%

"Tercatat jumlahnya sebesar Rp 251,2 triliun dari 977 ribu debitur," ungkapnya

Para debitur tersebut, kata Josua, harus meningkatkan persyaratan pengajuan restrukturisasi yang dibutuhkan sejalan dengan bank yang tidak dapat lagi mencatat nasabah-nasabah tersebut seperti pada masa penerapan insentif OJK.

Namun, angka restrukturisasi kredit tersebut dikatakan sudah jauh lebih baik dibandingkan posisi tertingginya pada Oktober 2020 yang mencapai Rp830,2 triliun dan 6,68 juta debitur. (Ins/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat