visitaaponce.com

Perusahaan Kelapa Sawit Kecewa dengan Putusan KPPU Soal Denda KelangkaanMinyakGoreng

Perusahaan Kelapa Sawit Kecewa dengan Putusan KPPU Soal Denda Kelangkaan Minyak Goreng
Ilustrasi minyak goreng kemasan(Antara/Hafidz Mubarak A)

PRODUSEN minyak goreng, Wilmar Grup menyatakan kecewa dengan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU perihal sanksi berupa denda atas kasus kelangkaan minyak goreng kemasan yang terjadi pada Januari-Mei 2022.

Ada tujuh perusahaan yang mendapat sanksi tersebut, termasuk Wilmar Grup, melalui PT Multimas Nabati Asahan dan PT Sinar Alam Permai. Ketujuh perusahaan tersebut dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Kami kecewa atas putusan majelis KPPU dan mempertahankan perbedaan perspektif kami dalam perkara ini," kata Kuasa Hukum Grup Wilmar Rikrik Rizkiyana saat dikonfirmasi, Minggu (28/5).

Baca juga : UI: Dugaan Kartel Minyak Goreng tidak Didukung Bukti Kuat

Ia menegaskan, keputusan KPPU belum bersifat final dan mengikat. Pihaknya akan melakukan upaya hukum lain untuk menentang keputusan tersebut.

"Saat ini kami tengah mereviu putusan KPPU. Masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis KPPU Dinni Melanie membacakan putusan atas perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, pada, Jumat (26/5), di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Baca juga : KPPU Kanwil I Medan Temukan Indikasi Tying Dalam Penjualan Minyakita

Dalam putusannya, Majelis KPPU menyatakan tujuh perusahaan secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 19 huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, terkait pembatasan peredaran atau penjualan barang minyak goreng. Produsen itu dinilai tidak mematuhi kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.

Mereka sengaja melakukan penurunan volume produksi atau penjualan, sehingga terjadi kelangkaan minyak goreng dan menghambat persaingan usaha dalam kegiatan pemasaran. Atas pelanggaran di atas,KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda yang beragam kepada tujuh terlapor tdengan total denda mencapai Rp71,28 miliar. (Z-5)

Baca juga : Kelangkaan Minyakita Di Medan Diduga Karena Praktik Kartel

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat