PT Asabri Dapat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Oleh KPPU
![PT Asabri Dapat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha Oleh KPPU](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/a6191783705d302984bc172bb5ba7d7e.jpg)
PT ASABRI (Persero) memperoleh penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI) dalam sidang penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha, Rabu (14/6). PT Asabri (Persero) menjadi perusahaan BUMN kelima yang mendapatkan penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha oleh KPPU RI.
Direktur SDM dan Hukum PT Asabri, Sri Ainin Muktirizka dalam sidang penetapan juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim KPPU yang telah melakukan penilaian dan memberikan penetapan program kepatuhan persaingan usaha kepada PT Asabri. "Seluruh Direksi dan Insan ASABRI berkomitmen penuh untuk menjaga penetapan prinsip-prinsip program kepatuhan persaingan usaha dengan sebaik-baiknya," jelasnya.
Ditambahkan, sebagai perusahaan asuransi sosial yang senantiasa menunjung nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), PT Asabri dalam setiap pengambilan keputusan bisnis berkomitmen untuk mendorong persaingan usaha yang sehat di perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha yangsehat, menerapkan budaya dan etika perusahaan yang taat pada peraturan perundang-undangan, serta selalu mempertimbangkan ketentuan hukum persaingan usaha yang sehat.
"PT Asabri dalam penerapan program kepatuhan persaingan usaha telah bekerjasama dengan KPPU RI,baik dalam program konsultansi maupun dalam penyelenggaraan program pembelajaran dalam rangka peningkatan pemahaman terkait program kepatuhan persaingan usaha," jelasnya.
Pada 2023, PT Asabri, jelas Sri Ainin, bekerja sama dengan KPPU RI telah melaksanakan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, dan pelatihan program kepatuhan persaingan usaha yang diikuti oleh Direksi dan Karyawan di lingkungan perusahaan. "Sebagai panduan dalam penerapan program kepatuhan persaingan usaha di perusahaan dan upaya menjaga berkelanjutan program, telah dituangkan dalam peraturan-peraturan internal perusahaan terkait prinsip-prinsip larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ungkapnya. (RO/R-2)
Terkini Lainnya
Starlink Dinilai Bakal Matikan Usaha Penyelenggara Internet Lokal, KPPU: Terlalu Dini
KPPU Medan Panggil Importir Bawang Putih terkait Lonjakan Harga
Harga Tiket Pesawat Melonjak, KPPU Panggil Tujuh Maskapai
KPPU Minta 7 Maskapai Tak Naikkan Harga Tiket Gila-gilaan di Masa Mudik Lebaran
Ancam UMKM, Pemerintah Diminta Batasi Produsen Besar Minyak Makan Merah
Perbaikan Tata Kelola Lamban, Petani Sawit Geruduk Kantor Wilmar dan KPPU
Belanja Asuransi Kesehatan Sosial Naik, Mayoritas ke Rumah Sakit
IFG Life Ubah Susunan Direksi selepas Akuisisi Mandiri Inhealth
Populasi Terbesar di Indonesia, Anak Muda Juga Perlu Asuransi Kesehatan
Inovasi Asuransi Dihadirkan untuk Jaga Stabilitas Keuangan Keluarga
Komitmen Terpercaya agar Tumbuh Optimal dan Berkelanjutan
Nirina Zubir Ungkap Cara Mencegah Terjadinya Risiko pada Pelari
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap