visitaaponce.com

Divestasi Saham Vale Indonesia Harus sesuai Undang-undang

Divestasi Saham Vale Indonesia Harus sesuai Undang-undang
Ilustrasi(Istimewa)

Rencana divestasi saham PT Vale Indonesia kepada pemerintah masih terus bergulir seiring akan berakhirnya Kontrak Karya (KK) perusahaan tersebut pada 2025 mendatang.

Namun, induk Vale Indonesia, yaitu Vale Canada Limited, dikabarkan hanya akan melepas sahamnya kepada pemerintah sebesar 11% hingga 14%.

Pengamat pertambangan Ferdy Hasiman menilai angka 14% sangat kecil dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dituangkan di dalam undang-undang.  Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing harus melakukan divestasi saham sebesar 51% kepada pemerintah Indonesia.

Baca juga: MIND ID Pertahankan Komitmen Jadi Pemegang Saham Pengendali Vale

Saat ini, Indonesia hanya menguasai 20% saham Vale melalui holding pertambangan MIND ID. Artinya, diperlukan 31% lagi agar perusahaan plat merah itu menjadi pengendali. Bukan 14%, apa lagi 11%.

Oleh karena itu, ia mendorong Presiden Joko Widodo turun tangan dan mendesak para menterinya memutar otak agar Vale mau melepas sahamnya hingga 31%.

Baca juga: DPR Sebut 20% Saham Publik Vale Dikuasai Perusahaan Cangkang Asing

"Kalau cepat-cepat mengambil keputusan, pemerintah bisa gagal dapat saham Vale sesuai aturan UU. Skemanya harus tepat. Jangan sampai Pemerintah Jokowi dipersalahkan di kemudian hari," katanya, Senin (10/7/2023).

Saat ini, Vale Canada Limited masih menjadi pemegang saham mayoritas dengan porsi 43,7%. Disusul Sumitomo Metal Mining dengan 15,03%.

Kemudian, Mind ID memiliki saham 20% dan sisanya yakni 20,4% merupakan saham publik yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Meski tercatat di BEI, saham-saham yang beredar belum bisa dipastikan dimiliki Indonesia.

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, juga mendorong pemerintah untuk melakukan renegosiasi dengan pihak pemegang saham mayoritas saat ini. Upaya perpanjangan KK menjadi IUPK adalah kesempatan bagus bagi pemerintah.

"Momennya adalah perlunya Vale mendapatkan perpanjangan IUPK di tahun depan," tuturnya. (RO/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat