visitaaponce.com

DPR Sebut 20 Saham Publik Vale Dikuasai Perusahaan Cangkang Asing

DPR Sebut 20% Saham Publik Vale Dikuasai Perusahaan Cangkang Asing
Tambang nikel PT Vale Indonesia di Sulawesi Selatan(MI/Lina Herlina)

WAKIL Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi menuding mayoritas 20% saham publik PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dikuasai oleh perusahaan cangkang atau afiliasi dari Sumitomo Metal Mining Co. Ltd, perusahaan tambang dan mineral asal Jepang.

Diketahui, pemegang saham terbesar Vale Indonesia adalah Vale Canada dengan kepemilikan saham 44,3%. Lalu, ada holding BUMN tambang Mind ID dengan 20% kepemilikan saham dan Sumitomo Metal Mining sebesar 15%. Adapun, kepemilikan publik pada Vale sebesar 20,7%.

"Kami ada informasi bahwa 20% saham itu bukan dikuasai pasar domestik, mereka pakai perusahaan cangkang domestik. Sumitomo sendiri sudah memiliki saham tercatat di Vale," kata Bambang saat rapat kerja dengan Menteri ESDM, di Jakarta, Senin (5/6).

Baca juga: 2024, Kuota Elpiji 3 Kg Diusulkan 8,3 Juta Metrik Ton

Bambang menyebut perusahaan cangkang itu diduga berbentuk sebagai dana pensiun dari Sumitomo. Ia meminta Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk mengecek hal tersebut agar saham publik yang ditawarkan Vale bukan dikuasai asing.

"Menurut kami ini palsu-palsu yang 20% di publik. Ini mesti dicek. Kita (Indonesia) sudah berhasil akuisisi Freeport, PT Rokan. Tapi, giliran Vale melempem. Padahal ini nikel menjadi idola," sebut politikus Gerindra itu.

Baca juga: Tambang Pasir Laut Berdampak Buruk di Sejumlah Negara

Vale Indonesia perlu melakukan divestasi sebesar 11% saham untuk memenuhi syarat peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Dengan demikian, komposisi kepemilikan 31% saham Vale dari Mind ID, 20,7% publik, dan sisanya dimiliki Vale Canada dan Sumitomo Metal Mining.

"Kasihan dong presiden dibohongi dengan cara mereka mengemas saham palsu ini," pungkasnya

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan mengenai mayoritas kepemilikan 20% saham publik Vale harus dicek lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Mengenai (tudingan) kepemilikan publik atas kepemilikan asing, kita harus dicek di OJK dan bagaimana prosedurnya, bagaimana bursa mengaturnya," tutupnya. (Ins/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat