visitaaponce.com

Erick Minta Vale Banting Harga soal Divestasi Saham

Erick Minta Vale Banting Harga soal Divestasi Saham
Erick Thohir, Menteri BUMN(MI/Susanto)

MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta Vale Indonesia Tbk (INCO) untuk memberikan penawaran murah terkait divestasi 14% saham INCO ke Holding BUMN tambang, Mind ID

Saat ini, katanya, kedua perusahaan masih bernegosiasi terkait harga saham yang akan dilepas.

"Ya kalau Vale kan kita masih negosiasi. Negosiasi dengan harga semurah-murahnya," kata Erick di Kantor Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (21/11).

Baca juga : Erick Thohir Sebut Pelepasan Porsi Saham Vale Indonesia Harus Terjadi

Sebelumnya, pada Jumat (17/11), Vale Base Metals Limited (VBM) mengumumkan anak perusahaannya, Vale Canada Limited (VCL) menandatangani perjanjian awal atau head of agreement (HoA) dengan Mind ID dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (SMM) sehubungan dengan penyerahan 14% saham INCO dari VCL dan SMM ke Mind ID. 

Mind ID akan menguasai saham INCO dengan kepemilikan 34%. Sisanya, VCL dan SMM memegang masing-masing 33,9% dan 11,5% saham INCO, serta 20% saham publik. 

Erick kemudian mengatakan jika Vale tidak memberikan harga yang kompetitif terkait transaksi divestasi saham INCO ke Mind ID, maka ada ancaman penyusutan lahan atau relinquishment. Sebelumnya, diketahui Mind ID meminta pemerintah mengkaji pengembangan wilayah INCO, termasuk penciutan sebagian konsesi tambang. INCO dianggap belum bisa memenuhi kewajiban investasi untuk proyek Sorowako, Pomalaa dan Bahodopi yang tertuang dalam kontrak karya (KK) dari amandemen pada 2014 lalu.  

Baca juga : Mind Id Bawa UMKM Kolang Kaling Kolka Griya ke Kancah Internasional

"Tidak bisa kalau itu (posisi premium atau di atas harga pasar). Kalau tidak (kompetitif), kita akan relinquishment karena sebagian komitmen mereka tidak sesuai dan belum diberikan," terang Menteri BUMN.

Sebelumnya, CEO PT Vale Indonesia Tbk Febriany Eddy menjelaskan pengaturan lebih rinci mengenai mekanisme transaksi akan difinalisasi dalam bentuk perjanjian definitif dan transaksi di tahun depan tergantung pada kondisi penutupan yang lazim.

Diketahui bahwa kewajiban divestasi saham tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Disebutkan di pasal 112 ayat 1, badan usaha pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau IUPK pada tahapan operasi produksi yang sahamnya dimiliki asing, wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah atau BUMN.

Baca juga : Erick Thohir Bantah Buru-buru Perpanjang Kontrak Freeport

"Dengan penandatanganan perjanjian ini, PT Vale telah melangkah sangat maju untuk menuntaskan kewajiban divestasi, yang merupakan prasyarat untuk mendapatkan perpanjangan IUPK," ucapnya dalam keterangan resmi. (Z-4)

 

Baca juga : DPR Tolak Perpanjangan Kontrak Karya Vale Bila Divestasi Urung Dilaksanakan

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat