visitaaponce.com

DPR Tolak Perpanjangan Kontrak Karya Vale Bila Divestasi Urung Dilaksanakan

DPR Tolak Perpanjangan Kontrak Karya Vale Bila Divestasi Urung Dilaksanakan
Lokasi pertambangan Vale Indonesia di Sulawesi.(MI/Lina Herlina)

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) terancam akan berhenti beroperasi setelah Komisi VII DPR RI menolak perpanjangan izin bagi perusahaan tambang asal Kanada ini bila tidak segera melakukan divestasi saham.

Hal ini merupakan kesimpulan dari Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Direktur Utama MIND ID dan Direktur Utama Vale Indonesia, Selasa (29/8).

"Komisi VII DPR RI menolak perpanjangan kontrak karya Vale Indonesia selama Menteri ESDM RI belum melaksanakan seluruh hasil kesimpulan rapat kerja tersebut di atas," ujar Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi membacakan kesimpulan rapat poin kedua.

Adapun poin pertama kesimpulan RDP ini adalah Komisi VII DPR RI mewajibkan Menteri ESDM RI melalui Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI untuk segera melaksanakan hasil kesimpulan rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM RI tanggal 13 Juni 2023 terkait Vale Indonesia.

Baca Juga : Kenaikan Harga Gas Belum Direstui Pemerintah

Bambang Haryadi mengatakan pemerintah harus mendorong MIND ID untuk menjadi pemegang saham pengendali agar aset Vale Indonesia bisa terkonsolidasi di Indonesia. Sayangnya, divestasi saham INCO 14% tidak mampu mencapai target tersebut.

Dia juga menyoroti saham yang dilepas ke publik melalui bursa saham sebesar 20%, sebagian besar dimiliki asing. Bambang bahkan menyebut investor asing yang menjadi pemegang saham INCO  adalah perusahaan cangkang milik pemegang saham.

"Walaupun MIND ID punya 34% seolah-olah paling besar, tapi sebenarnya mereka (Vale Kanada) tetap paling besar," tegasnya.

Senada dengan Bambang, Anggota DPR RI Komisi VII Mulyanto mengatakan suara pemerintah Indonesia melalui MIND ID, akan tetap kalah dalam pengambilan keputusan jika divestasi hanya 14%. Dia pun mengingatkan proses divestasi saham harus selesai sebelum IUPK diberikan.

"Saya tegaskan kalau Vale tidak bersedia ikut aturan Indonesia ya sudah tidak usah diberikan izin," tegas Mulyanto.

Dengan tawaran 14% divestasi saham tersebut,komposisi kepemilikan saham menjadi Vale Canada Limited dari 43,79% akan berubah menjadi 33,29%, MIND ID dari 20% akan berubah menjadi 34%, Sumitomo Metal Mining dari 15,03% akan berubah menjadi 11,53%,  Vale Japan Ltd menjadi 0,54% dan Publik menjadi 20,64%.

Sementara itu, anggota Komisi VII lainnya, Nasril Bahar pun mengatakan IUPK tidak perlu diberikan, terutama jika hanya menguntungkan pihak Vale terhadap perluasan blok baru. 

"Saya usul tidak usah diperpanjang. Ini saatnya Indonesia mengakuisisi," kata dia.

Direktur Utama Vale Indonesia, Febriany Eddy sebenarnya diundang untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat ini. Namun Febriany tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.
.
Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Muhammad Wafid memaparkan, di proposal Vale tersebut, INCO memang menawarkan bahwa MIND ID dapat menunjuk presiden komisaris dan presiden direktur. Lalu, pembentukan komite pengembangan usaha di bawah dewan komisaris untuk mempercepat pengembangan proyek ke depan.

Namun, Wafid mengatakan, dalam proposal itu, Vale ingin tetap mempertahankan kendali operasional perusahaannya  dengan menunjuk direktur operasi dan kesepakatan rencana bisnis jangka panjang.

"Meskipun para pihak belum mendiskusikan dengan harga, Vale Canada dan Sumitomo fleksibel mengenai harga sebagai bagian dari kesepakatan yang lebih luas," tuturnya. (RO/E-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat