visitaaponce.com

Mind ID Kuasai 34 Saham Vale, Transaksi Divestasi Tuntas di 2024

Mind ID Kuasai 34% Saham Vale, Transaksi Divestasi Tuntas di 2024
Presiden Jokowi beserta menteri terkait bertemu dengan para petinggi Vale Base Metals(BPMI Setpres)

BUMN Holding Industri Pertambangan Mining Industry Indonesia (Mind ID) akan resmi menguasai saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dengan mengantongi 34% saham.

Vale Base Metals Limited (VBM) mengumumkan bahwa anak perusahaannya, Vale Canada Limited (VCL), telah menandatangani perjanjian awal atau head of agreement (HoA) dengan Mind ID dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (SMM) sehubungan dengan penyerahan 14% saham INCO dari VCL dan SMM ke Mind ID. Perjanjian tersebut disaksikan oleh Presiden Joko Widodo bersama jajaran menteri terkait di sela Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) 2023 di San Francisco, Amerika Serikat, Jumat (17/11).

Transaksi penyelesaian divestasi INCO ditargetkan rampung pada tahun depan.

Baca juga: Presiden Gelar Pertemuan dengan Vale di Sela-sela KTT APEC

Chief Executive Officer dan Komisioner Utama VBM Deshnee Naidoo menuturkan dengan struktur kepemilikan saham yang baru, ia berharap kinerja usaha Vale dalam memproduksi nikel dapat semakin terangkat.

“Perjanjian ini memperkuat komitmen kami untuk memajukan industri nikel Indonesia secara berkelanjutan dan meneruskan 55 tahun operasional kami di negara ini," ujar Naidoo dikutip dari laman resmi Vale, Sabtu (18/11).

Ia mengatakan kesepakatan awal menjadi langkah penting untuk membuka jalan bagi Vale untuk memenuhi syarat peralihan status kontrak karya (KK) yang berakhir di 2025, menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Baca juga: Masyarakat Minta Praktik Pertambangan PT Vale Diterapkan di Loeha Raya

"Dengan memenuhi kewajiban disvestasi saham ke Indonesia, membuka jalan untuk perpanjangan lisensi pertambangan kami," ucapnya.

Di keterangan terpisah, CEO PT Vale Indonesia Febriany Eddy menjelaskan pengaturan lebih rinci mengenai mekanisme transaksi akan difinalisasi dalam bentuk perjanjian definitif dan transaksi akan dibereskan di tahun depan bergantung pada kondisi penutupan yang lazim.

Diketahui bahwa kewajiban divestasi saham tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Disebutkan di pasal 112 ayat 1, badan usaha pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau IUPK pada tahapan operasi produksi yang sahamnya dimiliki asing, wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah atau BUMN.

"Dengan penandatanganan perjanjian ini, PT Vale telah melangkah sangat maju untuk menuntaskan kewajiban divestasi, yang merupakan prasyarat untuk mendapatkan perpanjangan IUPK," jelasnya. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat