visitaaponce.com

Menteri Teten Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Kredit Macet untuk Memberikan Kemudahan bagi UMKM

Menteri Teten: Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Kredit Macet untuk Memberikan Kemudahan bagi UMKM
Nasabah bertransaksi di anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri, Jakarta.(ANTARA/M RISYAL HIDAYAT )

MENTERI Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki membenarkan perihal pembahasan rencana penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di perbankan.

"Iya benar, saat masih dalam pembahasan," kata Menteri Teten saat dihubungi, Senin (17/7).

Menurut Teten, penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet ini sudah sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). kebijakan ini tentunya untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM yang saat ini sulit mengakses kredit perbankan, karena masih mempunyai tunggakan meski di pembukuan banknya sudah dihapus bukukan.

Baca juga: Pengamat: Bank Himbara Sebaiknya Memulai Langkah Pemerintah untuk Penghapusbukuan Kredit Macet UMKM

Teten juga mengungkapkan, untuk penyiapan aspek hukum dan berbagai kebijakan untuk program tersebut, Presiden Jokowi juga telah menugaskan Wakil Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koperasi dan UKM, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Himbara, serta Jaksa Agung untuk segera merampungkan dalam waktu dekat.

"Untuk aspek hukum dan berbagai kebijakan terkait program itu akan rampung dalam waktu dekat. Saya optimistis kebijakan ini akan disambut positif oleh para pelaku UMKM," ujar Teten.

Baca juga: Pengamat Sindir Teten yang Endorse Ganjar : Menteri Harusnya Beri Harapan Pada Semua Orang

Sebelumnya, Pemerintah sedang membahas rencana penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM di perbankan. Namun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, masih ada sejumlah peraturan yang perlu penyesuaian, terutama terkait perpajakan.

"Tentu ada hal lain yang perlu diselesaikan, yaitu dari segi perpajakan, terkait UMKM. Aturan dari PP (Peraturan Pemerintah) 110 Tahun 2000 penghapusan itu tidak lebih dari (plafon) Rp350 juta, karena tentu sekarang kita lihat KUR itu sudah Rp500 juta. Jadi yang kita minta plafon dinaikkan di plafonnya KUR," kata Airlangga di Jakarta, Senin (17/7).

Selain peraturan tersebut, menurut Airlangga, peraturan-peraturan pendukung penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet itu telah siap.

Airlangga merinci, terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang memperbolehkan bank melakukan penghapusbukuan kredit jika mendapati kesulitan dalam melakukan usaha.

Adapun, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 dan 15 Tahun 2012, serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2019 mengenai penilaian aktiva umum.

Kemudian terdapat juga Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), khususnya di Pasal 250 dan Pasal 251, tentang ketentuan mengenai penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM oleh bank BUMN.

"Ini berlaku untuk seluruh perbankan," ujar Airlangga. (Fik/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat