visitaaponce.com

APJII Apresiasi Pemerintah Percepat Pemerataan Infrastruktur Digital

APJII Apresiasi Pemerintah Percepat Pemerataan Infrastruktur Digital
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif(Ist)

KETUA Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif mengapresiasi keseriusan pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur digital.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (18/7), Arif mengatakan percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur digital di Tanah Air bernilai strategis dan penting untuk kemajuan bangsa Indonesia sehingga APJII siap untuk mendukung program tersebut.

Baca juga: Presiden Joko Widodo Lantik Menkominfo di Istana Negara

"APJII mendukung penuh keputusan Presiden Joko Widodo dalam memberikan pemerataan layanan telekomunikasi di seluruh Indonesia. APJII siap mendukung program percepatan pembangunan infrastruktur digital yang akan dilakukan pemerintah itu," kata Arif.

Dia menambahkan keseriusan pemerintah dalam mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur digital di Indonesia dapat dilihat dari rencana Jokowi membentuk satuan tugas khusus untuk meningkatkan kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Hal tersebut telah disampaikan Jokowi dalam pelantikan Budi Arie Setiadi sebagai Menkominfo menggantikan Johnny G Plate serta Nezar Patria sebagai Wamenkominfo, di Jakarta, Senin (17/7).

Baca juga: Pengamat Sebut Keputusan Jokowi Tunjuk Budi Arie Jadi Menkominfo Tepat

Dalam pelantikan itu, Jokowi mengingatkan waktu yang dimiliki Budi Arie dan Nezar Partria tidak banyak untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan strategis.

Mereka bersama seluruh jajaran Kominfo hanya memiliki waktu kurang dari 1,5 tahun sebelum masa Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 selesai.

Oleh karena itu, Jokowi akan membentuk satuan tugas khusus.

Arif pun menyampaikan APJII menyambut baik pelantikan Budi Arie dan Nezar Patria.

APJII berharap Budi Arie dan Nazar Patria dapat menyelesaikan aturan turunan dari UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Kami berharap menkominfo dan wamenkominfo akan memprioritaskan penyelesaian aturan turunan UU Perlindungan Data Pribadi."

"Dugaan peningkatan kasus kebocoran data pribadi masyarakat Indonesia mungkin berkaitan dengan belum ada aturannya mengenai tata kelola perlindungan data," ujar Arif. (Ant/S-2)
  

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat