visitaaponce.com

Aturan Baru DHE SDA Parkir di Indonesia Diperkirakan Capai 100 Miliar Dolar AS

Aturan Baru DHE SDA Parkir di Indonesia Diperkirakan Capai 100 Miliar Dolar AS
Aturan baru devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA) dapat menjaga stabilitas ekonomi makro dan pasar keuangan(Ist)

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, aturan teranyar mengenai devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA) dapat menjaga stabilitas ekonomi makro dan pasar keuangan di dalam negeri. Setidaknya dalam satu tahun nilai devisa yang bakal didapatkan berkisar US$60 miliar hingga US$100 miliar.

"Antara US$60 miliar sampai dengan US$100 miliar itu range yang bisa kita dapatkan," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (28/7).

Hitungan tersebut didapat dari realisasi pada 2022. Empat sektor SDA seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan tercatat memiliki nilai ekspor US$203 miliar. Dengan ketentuan DHE SDA yang mewajibkan 30% dana hasil ekspor ditempatkan di dalam negeri, maka diperkirakan dana akan masuk sekitar US$60 miliar dalam satu tahun.

Baca juga: Revisi Aturan DHE Dinilai tak Berdampak Signifikan pada Cadangan Devisa

Empat sektor tersebut, kata Airlangga, menjadi sektor-sektor yang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan anyar DHE SDA. Potensi dari empat sektor itu dinilai besar. Pada tahun lalu, ekspor sektor pertambangan mencapai 44% dari total ekspor Indonesia, setara US$129 miliar.

Komoditas batu bara menjadi yang dominan di sektor pertambangan, yakni sekitar 36% dari total ekspor pertambangan. Lalu nilai ekspor di sektor perkebunan tercatat US$55,2 miliar, setara 18% dari total ekspor tahun lalu. Komoditas utama di sektor perkebunan ialah kelapa sawit yang nilainya mencapai US$27,8 miliar, setara 50,3% dari total ekspor sektor perkebunan.

Baca juga: DPR Dukung Penyempurnaan Aturan DHE

"Sedangkan kehutanan nilainya US$11,9 miliar atau 4,1% (dari total ekspor), tentu yang terbesar adalah pulp and paper industry. Di sektor perikanan US$6,9 miliar, ini adalah udang dan yang lain," kata Airlangga.

Lebih lanjut dia menyampaikan, eksportir yang wajib memenuhi ketentuan baru DHE SDA ialah yang memiliki pemberitahuan per dokumen ekspor dengan nilai di atas US$250 ribu. Dengan kata lain, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan bebas dari ketentuan baru tersebut.

"Artinya yang ekspornya di bawah itu, itu tidak diwajibkan, sehingga tentu UMKM tidak terdampak. Ini perlu dijelaskan, jadi kalau kami lihat beberapa sektor termasuk furnitur, rerata di bawah US$250 ribu dan itu tidak terdampak," jelas Airlangga.

Adapun ketentuan baru mengenai DHE SDA telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Beleid itu akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2023 dan menggantikan PP 1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

"Evaluasi akan dilakukan dalam bentuk selama 3 bulan, tentu kita akan melihat, sosialisasi akan terus dilakukan pemerintah," pungkas Airlangga. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat