Aturan Baru DHE SDA Parkir di Indonesia Diperkirakan Capai 100 Miliar Dolar AS
![Aturan Baru DHE SDA Parkir di Indonesia Diperkirakan Capai 100 Miliar Dolar AS](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/464287a1ff07054e68f274cdae710b0b.jpg)
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, aturan teranyar mengenai devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA) dapat menjaga stabilitas ekonomi makro dan pasar keuangan di dalam negeri. Setidaknya dalam satu tahun nilai devisa yang bakal didapatkan berkisar US$60 miliar hingga US$100 miliar.
"Antara US$60 miliar sampai dengan US$100 miliar itu range yang bisa kita dapatkan," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (28/7).
Hitungan tersebut didapat dari realisasi pada 2022. Empat sektor SDA seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan tercatat memiliki nilai ekspor US$203 miliar. Dengan ketentuan DHE SDA yang mewajibkan 30% dana hasil ekspor ditempatkan di dalam negeri, maka diperkirakan dana akan masuk sekitar US$60 miliar dalam satu tahun.
Baca juga: Revisi Aturan DHE Dinilai tak Berdampak Signifikan pada Cadangan Devisa
Empat sektor tersebut, kata Airlangga, menjadi sektor-sektor yang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan anyar DHE SDA. Potensi dari empat sektor itu dinilai besar. Pada tahun lalu, ekspor sektor pertambangan mencapai 44% dari total ekspor Indonesia, setara US$129 miliar.
Komoditas batu bara menjadi yang dominan di sektor pertambangan, yakni sekitar 36% dari total ekspor pertambangan. Lalu nilai ekspor di sektor perkebunan tercatat US$55,2 miliar, setara 18% dari total ekspor tahun lalu. Komoditas utama di sektor perkebunan ialah kelapa sawit yang nilainya mencapai US$27,8 miliar, setara 50,3% dari total ekspor sektor perkebunan.
Baca juga: DPR Dukung Penyempurnaan Aturan DHE
"Sedangkan kehutanan nilainya US$11,9 miliar atau 4,1% (dari total ekspor), tentu yang terbesar adalah pulp and paper industry. Di sektor perikanan US$6,9 miliar, ini adalah udang dan yang lain," kata Airlangga.
Lebih lanjut dia menyampaikan, eksportir yang wajib memenuhi ketentuan baru DHE SDA ialah yang memiliki pemberitahuan per dokumen ekspor dengan nilai di atas US$250 ribu. Dengan kata lain, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan bebas dari ketentuan baru tersebut.
"Artinya yang ekspornya di bawah itu, itu tidak diwajibkan, sehingga tentu UMKM tidak terdampak. Ini perlu dijelaskan, jadi kalau kami lihat beberapa sektor termasuk furnitur, rerata di bawah US$250 ribu dan itu tidak terdampak," jelas Airlangga.
Adapun ketentuan baru mengenai DHE SDA telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Beleid itu akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2023 dan menggantikan PP 1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
"Evaluasi akan dilakukan dalam bentuk selama 3 bulan, tentu kita akan melihat, sosialisasi akan terus dilakukan pemerintah," pungkas Airlangga. (Z-10)
Terkini Lainnya
Insentif Digenjot, Penempatan DHE SDA di Dalam Negeri Diyakini Meningkat
Penempatan Devisa Hasil Ekspor Tercatat Rp30,47 Triliun
Dolar Parkir Lewat TD Valas BI Capai US$1,334 Miliar
Imbal Dagang B-to-B ke Mesir Sukses, 25 Ton Kopi Ditukar dengan 50 Ton Kurma
Cadangan Devisa Turun, Sektor Eksternal Indonesia Siap Bertahan
Regulasi Devisa Hasil Ekspor: Alarm Cadangan Devisa
Belanja Etis, Beli Kebutuhan Sembari Lestarikan Lingkungan
Peluncuran Aliansi Kolibri Jadi Upaya Nyata Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan Sektor Pertanian
Pemerintahan Baru Diharapkan Memiliki Strategi Jitu Kelola SDA
Izin Tambang untuk Ormas Alat Transaksi Kekuasaan dan Obral SDA
Pertumbuhan Ekonomi Era Jokowi Cenderung tidak Inklusif
Menteri LHK: RUU KSDAHE Penting untuk Perkuat Konservasi di Indonesia
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap