visitaaponce.com

Dolar Parkir Lewat TD Valas BI Capai US1,334 Miliar

Dolar Parkir Lewat TD Valas BI Capai US$1,334 Miliar
Ilustrasi(Antara )

NILAI dolar hasil ekspor yang disimpan melalui instrumen Term Deposit Valuta Asing (TD Valas) Bank Indonesia tercatat mencapai US$1,334 miliar. Nilai tersebut melonjak setelah berlakunya ketentuan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) diterbitkan pemerintah.

"Angkanya terus mengalami penguatan. Kalau bulan lalu TD Valas DHE itu US$568 juta, dan setelah dikeluarkannya PP 36/2023, maka TD Valas DHE itu sudah mencapai US$1,334 miliar, di mana 60% nya adalah penempatan 3 bulan," ujar Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (21/9).

Peningkatan nilai dolar yang disimpan melalui instrumen tersebut diikuti dengan jumlah korporasi pemanfaat. Tercatat jumlah korporasi yang memanfaatkan instrumen BI tersebut sebanyak 122, naik dari bulan sebelumnya yang berkisar 50 korporasi.

Baca juga: Cadangan Devisa Turun, Sektor Eksternal Indonesia Siap Bertahan

Jumlah bank yang tadinya hanya 12 juga meningkat menjadi 16 dalam memanfaatkan TD Valas DHE BI. "Jadi, kami sangat confidence bahwa TD Valas DHE ini akan bisa terus meningkat," kata Destry.

"Kalau kita lihat kumulatif, jumlahnya pasti akan sangat jauh di atas US$1,3 miliar, karena ada yang mature, berganti, yang lain dan seterusnya," sambungnya.

Baca juga: Fundamental Ekonomi Kian Solid, Pelaku Pasar dan Investor Makin Optimistis

BI, kata Destry, meyakini instrumen milik bank sentral itu akan efektif dan membantu penguatan cadangan devisa. Bila nilai dolar tersimpan dan penggunanya bertambah, kontribusi TD Valas DHE diyakini akan cukup besar dalam penguatan cadangan devisa negara.

"Apalagi kalau nanti sudah makin banyak, akan ada juga instrumen lain yang bisa memonetisasi dari TD Valas DHE ini, di mana dia akan bisa juga menjadi underlying," tuturnya.

Diketahui, BI telah menetapkan sejumlah instrumen penempatan DHE sumber daya alam (SDA). Itu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 7/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. Beleid itu berlaku efektif mulai 1 Agustus 2023.

Penerbitan aturan itu merupakan tindak lanjut bank sentral untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Dalam PBI 7/2023, BI menetapkan instrumen penempatan pertama, rekening khusus DHE SDA dalam valuta asing; kedua, instrumen perbankan berupa deposito valuta asing.

Lalu ketiga, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing; dan keempat, instrumen BI berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di BI.

Penempatan DHE SDA dalam keempat instrumen tersebut di atas dapat dimanfaatkan oleh eksportir sebagai agunan kredit rupiah dari bank dan atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh BI untuk instrumen pertama hingga keempat.

Selain itu eksportir dapat memanfaatkan penempatan DHE SDA pada instrumen pertama untuk transaksi FX swap dengan bank.

Pemanfaatan penempatan DHE SDA juga dapat dilakukan oleh bank sebagai underlying transaksi swap lindung nilai Bank dengan Bank Indonesia dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh BI dan berlaku pada instrumen pertama, kedua, dan keempat. (Mir/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat