visitaaponce.com

Pengamat Penempatan Valas DHE SDA Punya Plus Minus

Pengamat: Penempatan Valas DHE SDA Punya Plus Minus
Kemenkeu menerapkan aturan tentang penempatan valas DHE SDA(Antara)

KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam sistem keuangan Indonesia.

Aturan turunan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023 ini akan mengatur 1.545 pos tarif barang ekspor yang masuk dan menjadi objek DHE SDA.

Untuk sektor perkebunan, terdapat penambahan 67 pos tarif, yakni dari 500 pos tarif menjadi 567 pos tarif. Untuk sektor pertambangan, semula hanya 180 postarif menjadi 209 pos tarif. Artinya terdapat penambahan 29 pos tarif.

Baca juga: Baru Dirilis BI, Ini Aturan Turunan PP 36/2023 tentang DHE SDA

Sedangkan, untuk sektor perikanan terdapat penambahan 120 pos tarif dari sebelumnya hanya 386 menjadi 506 pos tarif.

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan tentang DHE SDA yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 12 Juli 2023. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023.

Baca juga: Menteri ESDM Sebut Aturan DHE Jadi Win-win Solution buat Pemerintah

Melalui peraturan itu, pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

"Dengan berlakunya PP 36/2023, akan memperkuat dan mendorong perekonomian nasional. Ini akan meningkatkan likuiditas valas dalam negeri, mendorong peningkatan jasa keuangan dan menjaga ketahanan ekonomi," kata Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus, Kamis (3/8).

Selain itu juga mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor SDA, serta mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

"Sehingga ini sebagai upaya menjaga ketahanan keuangan dan ekonomi nasional," kata Nico.

Akan tetapi, dengan memakirkan dan kewajiban memasukan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam sistem keuangan Indonesia yang diatur minimal 30% selama minimal 3 bulan, akan berdampak terkait dengan modal kerja dan modal operasional perusahaan pelaku usaha atau eksportir.

Sehingga ini berpotensi akan menggangu aliran modal kerja. Selain itu, kewajiban jatuh tempo juga akan akan membebankan potensi mereka untuk melakukan kegiatan operasional dari saluran pembiayaan atau pinjaman.

"Tentu setiap kebijakan ada baik dan buruknya, tinggal bagaimana kita dapat memandang dan memanfaatkan untuk kebaikkan Indonesia ke depannya," kata Nico. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat