visitaaponce.com

Mendag Ajak Sejumlah Negara Protes UU Anti Deforestasi Uni Eropa

Mendag Ajak Sejumlah Negara Protes UU Anti Deforestasi Uni Eropa
Menteri Perdagangan Zulkfli Hasan(MI/Adam Dwi)

MENTERI Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengajak sejumlah negara untuk memprotes kebijakan Undang-Undang (UU) Anti Deforestasi Uni Eropa. Protes tersebut dilakukan agar Uni Eropa mencabut kebijakan UU tersebut yang dianggap diskriminatif dan merugikan perdagangan.

Diketahui sebelumnya, Indonesia telah mengajak sebanyak 14 negara untuk memprotes kebijakan UU Anti Deforestasi Uni Eropa. Saat ini pemerintah kembali mengajak 19 negara lainnya dan sedang menyusun surat protes kedua.

"Saat ini kami sedang menyusun surat kedua bersama 19 negara lainnya. Target kita tentunya bisa memperoleh sebanyak-banyaknya suara untuk memperkuat posisi Indonesia," kata Mendag dalam acara Food Agri Insight On Location "Melawan UU Antideforestasi Uni Eropa", di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (1/8).

Baca juga ; Industri Kosmetik Thailand Jajaki Masuk Pasar Indonesia, Pelajari soal Sertifikasi Halal 

Mendag juga menyebut bahwa dirinya sudah mendapatkan mandat langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk terus melawan kebijakan Uni Eropa hingga kebijakan Anti Deforestasi tersebut bisa segera dicabut.

Kebijakan tersebut diyakini dapat berpotensi menghambat perdagangan di Indonesia hingga US$6 juta dan merugikan petani. Ekspor Indonesia ke Uni Eropa nilainya hampir US$7,2 miliar yang melibatkan hampir 8 juta petani.

Baca juga : Indonesia Resmi Miliki Bursa Aset Kripto, Perdagangan Aset Kripto Tanah Air Diharapkan Meningkat

“Perjuangan kami memang tidak mudah, tapi kami terus berupaya termasuk melindungi petani," kata Mendag.

Pemerintah akan meminta Uni Eropa untuk segera mencabut kebijakan tersebut. Tanpa ada kebijakan Anti Deforestasi, kerja sama perdagangan antara Uni Eropa dengan Indonesia diperkirakan akan mencapai US$100 miliar.

“Saya bilang kita juga menghadapi perkembangan yang cepat. Sekarang kan Asia. Oleh karena itu, selain kita dengan Uni Eropa kita juga mengembangkan pasar-pasar non tradisional,” ujarnya.

Sebagai informasi, Uni Eropa telah menyepakati aturan Undang-Undang Anti Deforestasi (EUDR). Regulasi itu merupakan bagian dari upaya negara untuk melindungi hutan dunia. Jadi, produk yang masuk ke Uni Eropa harus dipastikan bebas dari deforestasi atau tidak dari mempengaruhi kelestarian hutan.

Dalam kebijakan itu, ada sejumlah komoditas yang dinilai menyebabkan deforestasi, di antaranya sawit, kopi, daging, kayu, kakao, kedelai, dan karet. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat