visitaaponce.com

Penyelesaian Kepailitan tidak Harus Melalui Pengadilan

Penyelesaian Kepailitan tidak Harus Melalui Pengadilan
AFP(Ilustrasi)

MEDIA sosial sempat ramai dengan viralnya PT Bumi Merapi Energi (BME) yang terancam dipailitkan. Status pailit itu akan dimiliki PT BME jika tak ada iktikad baik untuk melunasi utangnya  PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS).

Baca juga: Dukung Penuh Hilirisasi Industri Nikel, Ganjar : Indonesia Akan Menjadi Negara Mandiri Ekonomi

Dosen dan ahli hukum perdata dari Universitas Diponegoro Siti Mahmudah mengatakan, penyelesaian utang sebetulnya tak harus melalui pengadilan.

“Tergantung dari kemauan masing-masing pihak. Pihak debitur mau tidak membayar utangnya.” kata Siti lewat keterangan yang diterima, Selasa (1/8).

Baca juga: APBN 2023 bakal Fokus ke Infrastruktur, Pemilu 2024, dan Bansos
 
Ia menambahkan, penyelesaian utang dilakukan melalui jalur litigasi dapat melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan. “PKPU maupun kepailitan merupakan suatu cara untuk menyelesaikan utang. Utang itu tetap utang selama belum dibayar, kecuali pihak yang punya utang melunaskan," tegasnya.
 
Ia menambahkan, penyelesaian utang antara kreditur dan debitur dapat terjadi apabila debitor mengajukan rencana perdamaian. Rencana perdamaian dapat diajukan debitur sebagaimana diatur di Pasal 144 UU nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Debitur Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor.
 
“PKPU itu isinya kan membicarakan rencana perdamaian si debitomur. Secara garis besar isinya restrukturisasi utang. Kalau itu tercapai berarti penyelesaian utangnya berupa restrukturisasi utang. Jangka waktu penundaan pembayaran kewajibannya 270 hari. Jadi 270 hari itu sudah harus tercapai perdamaian yang dihomologasikan yang intinya restrukturisasi utang," papar Siti.

Baca juga:Data Inflasi dan PMI Manufaktur Indonesia Dinanti Pelaku Pasar Keuangan
 

Berbeda dengan PKPU, sambungnya, rencana perdamaian dalam kasus kepailitan dapat diajukan kapan saja sepanjang sebelum rapat pencocokan piutang ditutup. Oleh karenanya, debitor sebaiknya mengajukan perdamaian jika tak ingin dinyatakan pailit.

Siti mengingatkan, akan ada akibat hukum bagi perusahaan yang dinyatakan pailit. “PT sebagai subyek hukum tidak bisa lagi menjalankan operasional, sebagai obyek hukum punya harta kekayaan, harta kekayaan PT mengalami sita secara umum," jelasnya.
 
Setelah debitur dinyatakan pailit, ada tindakan yuridis, pertama pencocokan utang, para kreditur mengajukan piutang kepada kurator. “Debitur punya hak untuk mengajukan perdamaian, debitur dan kreditur membicarakan bagaimana cara penyelesaian hutang. Kalau sudah disepakati harus di homologasikan, kalau tidak disepakati, kepailitannya berakhir di sini," paparnya.
 
Kepailitan dan PKPU merupakan salah satu instrumen hukum yang tidak tunduk pada asas nebis in idem. "Kalau penyelesaian utang itu melalui PKPU, maka kalau utangnya belum selesai bisa di PKPU kan kembali. Demikian juga dengan kepailitan, kalau penyelesaian utangnya belum tercapai, bisa dipailitkan kembali," paparnya.
 
Siti menambahkan bahwa pailit tidak selalu membuat perusahaan berakhir. “Karena masih ada tindakan yang disebut dengan rehabilitasi. Rehabilitasi itu bisa tercapai jika dalam pemberesan itu ada surat pernyataan dari para kreditur intinya mereka puas atas penyelesaian utang yang dilakukan oleh debitor.” pungkaasnya. (Medcom/H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat