visitaaponce.com

Aspataki Biaya Penempatan Pekerja Migran Ditanggung Pemberi Kerja

Aspataki: Biaya Penempatan Pekerja Migran Ditanggung Pemberi Kerja
Aspataki menggelar konferensi pers di Gedung Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Hong Kong.(Ist)

PADA Senin (31/7), Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) menggelar pertemuan dengan asosiasi agen penempatan TKI di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Aspataki menjelaskan kepada publik di hadapan 60 wartawan televisi, media cetak, dan media online di Hongkong.

Sebelum digelar pertemuan di KJRI, Hong Kong, Ketua Umum Aspataki Saiful Mashud melakukan pertemuan dengan pejabat Labour Department of Hong Kong sekitar 1 jam 30 menit dan membahas sejumlah permasalahan.

Baca juga: Tuntaskan Kasus Dugaan TPPO Pekerja Migran di Suriah

Dalam keterangan pers, Selasa (2/8), Saiful Mashud yang didampingi Sekjen Aspataki Filius Yandono, menjelaskan mengenai pembebasan biaya penempatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 dan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 260 Tahun 2022.

Biaya Penemapatan Dibebankan kepada Pemberi Kerja 

"Seluruh komponen biaya penempatan dibebankan kepada pemberi kerja termasuk jasa P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) sebesar 1 bulan gaji," kata Saiful.

Baca juga: Wamenaker Lepas Keberangkatan 99 PMI ke Korea Selatan

Salah satu wartawati bertanya kepada Aspataki, bagaimana kalau ada pemberi kerja yang tidak mau membayar sesuai peraturan daro Indonesia?

Saiful menjelaskan bahwa kompetensi dan kepribadian pekerja migran Indonesia (PMI) diyakini lebih baik dan lebih cocok dengan pihak pemberi kerja di Hong Kong.

Baca juga: Apjati Lepas Keberangkatan 31 Pekerja Migran ke Arab Saudi Lewat SPSK

"Sejak tahun 1980-an, pekerja asal Indonesia bekerja di Hong Kong, dan apabila ada calon pemberi kerja keberatan dengan besaran biaya yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah Indonesia agar bertanya kepada Labour Departmen Hong Kong terkait kebenaran biaya tersebut," kata Saiful. (RO/S-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat