Aspataki Biaya Penempatan Pekerja Migran Ditanggung Pemberi Kerja
![Aspataki: Biaya Penempatan Pekerja Migran Ditanggung Pemberi Kerja](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/67025dfd69078649cc5fbc83b366577a.jpg)
PADA Senin (31/7), Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) menggelar pertemuan dengan asosiasi agen penempatan TKI di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Aspataki menjelaskan kepada publik di hadapan 60 wartawan televisi, media cetak, dan media online di Hongkong.
Sebelum digelar pertemuan di KJRI, Hong Kong, Ketua Umum Aspataki Saiful Mashud melakukan pertemuan dengan pejabat Labour Department of Hong Kong sekitar 1 jam 30 menit dan membahas sejumlah permasalahan.
Baca juga: Tuntaskan Kasus Dugaan TPPO Pekerja Migran di Suriah
Dalam keterangan pers, Selasa (2/8), Saiful Mashud yang didampingi Sekjen Aspataki Filius Yandono, menjelaskan mengenai pembebasan biaya penempatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 dan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 260 Tahun 2022.
Biaya Penemapatan Dibebankan kepada Pemberi Kerja
"Seluruh komponen biaya penempatan dibebankan kepada pemberi kerja termasuk jasa P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) sebesar 1 bulan gaji," kata Saiful.
Baca juga: Wamenaker Lepas Keberangkatan 99 PMI ke Korea Selatan
Salah satu wartawati bertanya kepada Aspataki, bagaimana kalau ada pemberi kerja yang tidak mau membayar sesuai peraturan daro Indonesia?
Saiful menjelaskan bahwa kompetensi dan kepribadian pekerja migran Indonesia (PMI) diyakini lebih baik dan lebih cocok dengan pihak pemberi kerja di Hong Kong.
Baca juga: Apjati Lepas Keberangkatan 31 Pekerja Migran ke Arab Saudi Lewat SPSK
"Sejak tahun 1980-an, pekerja asal Indonesia bekerja di Hong Kong, dan apabila ada calon pemberi kerja keberatan dengan besaran biaya yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah Indonesia agar bertanya kepada Labour Departmen Hong Kong terkait kebenaran biaya tersebut," kata Saiful. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
Kunker di 2 Perusahaan, Pj Gubernur Jateng Cek Kondisi Ketenagakerjaan dan Perkembangan Usaha
3 Tahun Berturut-turut, Sucor AM Terima Penghargaan dari The Asset
Hanya Penumpang, Kejagung Pastikan Harvey Moeis Tidak Punya Jet Pribadi
Resmikan Sumber Air Bersih ke-9, Helldy Harap Bisa Bantu Masyarakat Gerem
Martin Setiawan Ditunjuk untuk Lanjutkan Tanggung Jawab Pengembangan Solusi Digital dalam Pengelolaan Energi dan Otomasi
Dukung Transformasi Digital di Indonesia, Pegadaian Hadir di Event Tech In Asia Product Development Conference 2024
Kemnaker dan ZENRYO-REN Gelar Business Matching untuk Pekerja Migran Indonesia
Indonesia Darurat TTPO, 3.700 PMI Jadi Korban, Komnas HAM Luncurkan Program 'Jalan Terjal'
Dorong Transformasi, BP2MI Serap Masukan dari Jurnalis
Surya Paloh dan Prananda Salurkan Hewan Kurban untuk PMI di Malaysia
Menaker Optimistis Pekerja Migran Indonesia di Belanda Jadi Orang Hebat
Polresta Barelang Bongkar Praktik Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Batam
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap