visitaaponce.com

Bermodal Paspor, WNA Bisa Memiliki Hunian di Indonesia

Bermodal Paspor, WNA Bisa Memiliki Hunian di Indonesia
Ilustrasi hunian(Freepik )

PEMERINTAH Indonesia memberikan kemudahan bagi warga negara asing (WNA) untuk memiliki hunian di Indonesia. Bermodalkan paspor, mereka dapat mempunyai rumah tapak dan rumah susun (apartemen). Hal ini tertuang dalam pasal 69 ayat PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Beleid itu berbunyi orang asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian merupakan orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk menguatkan aturan itu, diterbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK-Hk.02/IX/2022 Tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing.

"Boleh dengan paspor. Dengan nilai hunian tertentu, bisa diurus tempat tinggalnya (WNA). Sama seperti kita beli rumah di Singapura atau di Malaysia," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayan di acara Sosialisasi Peraturan Kepemilikan Hunian untuk Orang Asing di Hotel Grand Sheraton Jakarta, Kamis (3/8).

Baca juga: 3 Wilayah Ini jadi Favorit WNA Miliki Hunian di Tanah Air

Batasan harga minimal rumah tinggal untuk WNA ditetapkan Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar. Hunian yang bisa ditempati WNA berada di daerah perkotaan atau pun di daerah pengembangan industri pariwisata. Suyus menuturkan pemerintah membidik potensi besar hunian yang akan ditempati WNA berada di Jabodebek, Batam dan Bali. Ditambahkan Sekjen Kementerian ATR/BPN, akan diatur penguasaan hunian WNA di suatu kawasan.

"Kita atur berapa persen orang asing mempunyai rumah rusun dalam satu kawasan. Karena kita takut kalau satu apartemen dimiliki orang asing, nanti bisa meminta sertifikat hak guna bangunan (HGB)," jelasnya.

Baca juga: Promosikan Properti di Bali, WN Rusia Dideportasi

Selama ini, lanjut Suyus, hunian WNA berstatus perjanjian pinjam nama (nominee). Mereka dapat meminjam nama dari warga negara Indonesia (WNI) untuk memiliki tanah dan/atau bangunan.

"Nominee itu pakai nama orang lain. Ini yang kita enggak bisa kontrol. Dengan ada aturan itu, harus dihuni, jangan disewakan huniannya," pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Pramela Yunidar Pasaribu menegaskan, dalam pengaturan properti bagi WNA di Indonesia, tidak cukup dengan melampirkan paspor semata.

WNA, katanya, perlu menunjukkan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) minimal lima tahun tinggal di Tanah Air. Hunian yang diberikan berstatus hak pakai dengan jangka waktu 30 tahun, dan dapat diperpanjang.

"Dari dokumen keimigrasian, kami rekomendasikan bahwa penetapan izin tinggal (WNA) merupakan dokumen izin tinggal keberadaan yang bersangkutan paling sedikit lima tahun dan bisa diperpanjang," terangnya.

Menurut Pramela, dokumen paspor dan visa tidak cukup membuat WNA bebas memiliki hunian di Indonesia. Paspor disebut hanya dokumen bukti identitas diri seorang masyarakat dan visa merupakan dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara.

"Tapi, kalau menurut Kementerian ATR/BPN ini bisa (tanpa kitas) ya silakan saja. Kita serahkan ke kementerian teknis. Cuma perlu kami sampaikan paspor itu hanya dokumen identitas diri dan visa sifatnya temporer," tutupnya. (Ins/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat