visitaaponce.com

3 Wilayah Ini jadi Favorit WNA Miliki Hunian di Tanah Air

3 Wilayah Ini jadi Favorit WNA Miliki Hunian di Tanah Air
Batam, Bali, dan Jabodetabek dianggap jadi wilayah primadona buat kepemilikan hunian oleh WNA(Antara)

KEPEMILIKAN properti bagi Warga Negara Asing (WNA) dianggap menjadi salah satu potensi yang belum tergarap maksimal. Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (KemenPU-Pera) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memetakan ada tiga wilayah favorit yang menjadi pilihan kepemilikan properti oleh WNA.

“Indonesia berpotensi besar menarik pangsa pasar asing terutama Jakarta, Bali, dan Batam,” kata Sekretaris Jenderal KemenATR/BPN Suyus Windayana di Hotel Sheraton Grand, Jakarta Selatan, Kamis (3/8).

Menurut Suyus, dengan banyaknya WNA memiliki hunian di Indonesia akan membawa efek domino yang positif. Mulai dari munculnya lapangan pekerjaan, mendorong ekonomi, investasi, hingga pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca juga: TwoSenopati Pilihan Hunian Vertikal Kaum Urban

“Pemerintah melakukan perubahan regulasi dengan undang-undang cipta kerja dan mempermudah izin bagi perusahaan,” ujar dia.

Selain itu, pemerintah memperkuat regulasi soal pertanahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah. Kemudian memperkuat hak pengelolaan dan pemanfaatan dokumen elektronik dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Baca juga: Hunian di Tengah Jakarta, Modernland Pasarkan The Essence Mulai Rp2 Miliaran

“Pemerintah yakin kehadiran orang asing yang beraktivitas di Indonesia meningkatkan daya saing nasional,” jelas Suyus.

Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan KemenPU-Pera Fitrah Nur menambahkan, tak hanya jakarta namun wilayah sekitarnya seperti Puncak, Bogor juga jadi salah satu destinasi incaran kepemilikan hunian oleh WNA. 

"Puncak juga jadi salah satu wilayah yang diminati WNA membeli hunian," kata Fitrah.

Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI) Bidang Hubungan Luar Negeri Rusmin Lawin Rusmin, potensipendapatan dari penjualan hunian pada WNA bisa mencapai sekitar Rp20 triliun. Perhitungan ini berdasarkan dari harga terendah sesuai aturan yangh ada.

"Pemerintah telah mengeluarkan aturan perizinan kepada WNA untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun (rusun) di Indonesia. Salah satunya mengatur harga minimal rumah tapak atau rusun yang boleh dibeli WNA," kata dia.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, diketahui batasan harga minimal rumah yang bisa dibeli WNA, antara lain: DKI Jakarta Rp5 miliar, Banten Rp5 miliar, Jawa Barat Rp5 miliar, Jawa Tengah Rp5 miliar, Jawa Timur R 5 miliar, DI Yogyakarta Rp5 miliar, Bali Rp5 miliar, NTB Rp3 miliar, Sumatera Utara Rp2 miliar, Kalimantan Timur Rp2 miliar, Sulawesi Selatan Rp2 miliar, Kepulauan Riau Rp2 miliar, Daerah/Provinsi lainnya Rp1 miliar. Batasan harga minimal satuan rusun bagi WNA: DKI Jakarta Rp3 miliar, Banten Rp2 miliar, Jawa Barat Rp2 miliar, Jawa Tengah Rp2 miliar, Jawa Timur Rp2 miliar, Bali Rp2 miliar, DI Yogyakarta Rp2 miliar, Daerah/Provinsi lainnya Rp1 miliar. (Z-10)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat