Presiden Jokowi Setujui Penghapusan Kredit Macet UMKM
![Presiden Jokowi Setujui Penghapusan Kredit Macet UMKM](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/aeafde62db2a911219d52ecf3c92a19d.jpg)
MENTERI Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.
"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata Menkop UKM Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/8).
Menteri Teten menambahkan, penghapusan kredit macet tersebut hingga mencapai Rp5 miliar. Namun, untuk tahap pertama, yang akan dihapus yang maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur kredit usaha rakyat (KUR).
Baca juga: Menteri Teten Minta Perbankan Tingkatkan Pembiayaan di Sektor Produksi UMKM
"Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," ujar Teten.
Langkah strategis tersebut kini terus bergulir dengan menggodok peraturan yang akan memayunginya. Teten menilai, perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.
Baca juga: Menkop UKM Segera Buat Regulasi Mitigasi Produk Luar
"Prediksi Bappenas tahun 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di tahun 2024," kata Teten.
UU P2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM. Dalam rapat koordinasi pada Mei 2023 dengan bank Himbara, Pegadaian, PNM dan lembaga penjamin/asuransi, sudah tersusun format data kredit UMKM eksisting dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapuskan. (Fik/Z-7)
Terkini Lainnya
Festival IKM 2024 Jadi Ajang Promosi Produk UMKM Klaten
Menggali Keunikan Produk Lokal Kabupaten Sumbawa bersama Program Bale Berdaya
Shopee Ungkap Tren Produk Lokal Favorit Paling Banyak Dicari di Seluruh Indonesia
Pamapersada dan United Tractors Sabet Penghargaan Bina Mitra UMKM 2024
Pengembangan UMKM Butuh Strategi yang Tepat
Forum Komunikasi Mandailing, Pelaku Ushaha Harap Ada Perbaikan Ekonomi di Tingkat UMKM
Apindo: 61% Perusahaan Masih Kesulitan Akses Pinjaman ke Bank
Stimulus Restrukturisasi Kredit Berakhir, UMKM Dipastikan tidak Terbebani
BI: Kredit Perbankan Tumbuh 11,28% di Februari 2024
Bank Mandiri Raih Posisi Teratas dalam Kredit Sindikasi
Bjb Mesra, Skema Pinjaman Tanpa Bunga untuk Usaha Mikro
Bank Mandiri Salurkan Rp221,1 Triliun Kredit Kepada Sektor Berkelanjutan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap