visitaaponce.com

BTN Syariah Keluarkan Sukuk Tapera Perdana Senilai Rp92 Miliar

BTN Syariah Keluarkan Sukuk Tapera Perdana Senilai Rp92 Miliar
PT Bank Tabungan Negara (BTN) Persero besama dengan Badan Perencanaan (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mengeluarkan Sukuk Mudharabah(Dok. BP Tapera)

PT Bank Tabungan Negara (BTN) Persero besama dengan Badan Perencanaan (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mengeluarkan Sukuk Mudharabah Jangka Panjang. Produk kerjasama penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antara BTN dan BP Tapera ini dilakukan tanpa melalui penawaran umum. 

Penerbitan sukuk Tapera tersebut berlandaskan Peraturan BP Tapera No 6 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Perumahan Bagi Peserta Tapera Pasal 41. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Bank Penyalur Pembiayaan Tapera akan merilis Efek bersifat utang dan/atau sukuk Tanpa Penawaran Umum yang selanjutnya disebut EBUS sesuai dengan nominal besaran pembiayaan Tapera yang telah disalurkan.

“Penerbitan sukuk Tapera merupakan  bagian dari rangkaian kerja sama antara Bank BTN dengan BP Tapera, penerbitan sukuk Tapera dilakukan sebagai sumber pendanaan jangka panjang untuk penyaluran pembiayaan Tapera Syariah oleh Bank BTN dalam rangka implementasi Tabungan Perumahan Rakyat,” kata Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (17/8).

Baca juga: Bank BTN Gelar Akad Massal 10 Ribu Unit Rumah Subsidi

Hirwandi menjelaskan, sukuk Tapera  perdana ini telah diterbitkan sebesar Rp92.553.174.021. Sukuk tersebut ditawarkan dengan tingkat Nisbah tetap sebesar 11% dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 0,55% per tahun, berjangka waktu 159 bulan sejak tanggal penerbitan sukuk. 

Dalam ekonomi syariah, nisbah merupakan perkiraan imbalan yang diterima oleh pemilik modal dari pengelola modal. Sukuk Tapera ini, lanjut Hirwandi, akan diserap seluruhnya dengan Penawaran Terbatas/Private Placement kepada BP Tapera. 

Baca juga: Gandeng Summarecon Agung, BTN Tawarkan KPR Nonsubsidi dengan Bunga 2,99 Persen

Sukuk tersebut ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah dana sukuk dan tingkat nisbah tetap sejak tanggal penerbitan sukuk. Sementara pembayaran kembali dana sukuk dan pendapatan bagi hasil sukuk akan dibayarkan setiap tiga bulan, sesuai tanggal pembayaran kembali dana sukuk dan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk.

“Pembayaran Kembali Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2023, sedangkan pembayaran Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk terakhir pada saat jatuh tempo Sukuk yaitu tanggal 28 Oktober 2036,” kata Hirwandi.

Peluncuran Sukuk Tapera ini merujuk pada data realisasi pembiayaan Tapera yang dilakukan Unit Usaha syariah BTN (BTN Syariah) per 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022. 

“Dari realisasi sebesar kurang lebih Rp123 miliar, pendanaan Tapera dari mekanisme sukuk ini untuk pencairan Rp92 miliar saja, sisanya menggunakan dana internal kami,” kata Hirwandi.

Ke depan, Hirwandi memastikan BTN akan menerbitkan sukuk selanjutnya dalam upaya terus mendukung Program Tapera.

Sementara itu, tahun ini Bank BTN maupun BTN Syariah mencatatkan pembiayaan Tapera tertinggi di antara 40 Bank penyalur pembiayaan Tapera. Selain itu, hingga 13 Agustus 2023, penyaluran pembiayaan Tapera tercatat sebanyak unit rumah dari total target sebanyak penyaluran 3.324 unit rumah atau senilai Rp375,35 miliar. 

BTN Syariah mencatatkan total realisasi dan komitmen sebanyak 584 unit rumah. Sepanjang semester I tahun ini,  BTN Syariah sendiri menorehkan penyaluran pembiayaan tertinggi dibandingkan Bank Syariah yang lain.

Hingga Juni 2023, BTN Syariah menyalurkan pembiayaan Tapera syariah sebesar Rp63,4 miliar atau lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu atau year on year (yoy) sebesar Rp28,8 miliar. Dengan pencapaian tersebut, BTN Syariah diproyeksikan untuk mencapai target penyaluran pembiayaan Tapera Syariah sebesar 1.250 unit.

“Pencapaian tersebut tidak lepas dari kerja keras dan komitmen Bank BTN bersama BP Tapera untuk memberikan akses pembiayaan atas rumah yang layak dengan cara yang lebih modern, dan kekinian yang makin memudahkan masyarakat,” kata Hirwandi. 

Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemupukan, Gatut Subadio menyampaikan, BP Tapera mendukung penyaluran pembiayaan perumahan berbasis syariah, dalam pengelolaan Dana Tapera berbasis syariah. BP Tapera telah menyediakan wadah pengelolaan dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) Syariah sehingga comply dengan prinsip pengelolaan berbasis syariah, mulai dari pengelolaan simpanan peserta syariah sampai dengan pembiayaan perumahan syariah.

“Dengan semakin gencarnya peserta melakukan updating data kepesertaan dan memilih prinsip pengelolaan syariah maka diharapkan akan meningkatkan nilai pembiayaan perumahan Tapera dengan prinsip syariah dimasa mendatang,” kata Gatut.

Sejak diluncurkannya Kontrak Pengelolaan Dana Tapera Syariah (KPDTS) pada 14 Februari 2022 lalu, telah terjadi kenaikan dari yang sebelumnya Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebesar Rp1.000 per unit, menjadi Rp1.047,59 per unit. per 15 Agustus 2023. Adapun sepanjang tahun 2023, per 15 agustus imbal hasil KPDTS sebesar 3,23% p.a. atau mencapai 67% dari target dari target KPDTS tahun 2023 sebesar 4,83%.

”Dengan semakin gencarnya peserta melakukan updating data kepesertaan dan memilih prinsip pengelolaan syariah maka diharapkan akan meningkatkan nilai pembiayaan perumahan Tapera dengan prinsip syariah di masa mendatang,” ujar Gatut. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat