visitaaponce.com

Indonesia Berupaya Perbesar Porsi Hibah dalam JETP

Indonesia Berupaya Perbesar Porsi Hibah dalam JETP
Indonesia tengah mengupayakan agar dana hibah dalam program Just Energy Transition Partnership (JETP)(Antara)

INDONESIA tengah mengupayakan agar dana hibah dalam program Just Energy Transition Partnership (JETP) dapat ditambah. Itu karena rencana porsi dana hibah yang tengah mengemuka saat ini dinilai terlalu kecil.

"Secara prinsip memang grants-nya terlalu sedikit. Masih harus didiskusikan antara pemerintah dan IPG (International Partners Group). Penjelasan lebih lanjut itu nanti setelah dapat approval dari pemerintah dan IPG," ujar Wakil Kepala Sekretariat JETP) Paul Butarbutar di Jakarta, Rabu (23/8).

Diketahui Indonesia dijanjikan dana senilai US$20 miliar oleh negara-negara donor dalam JETP. Itu diberikan guna mendukung upaya transisi energi yang diupayakan Indonesia saat ini.

Baca juga : Pemerintah Waspadai Jebakan Utang Dana Transisi Energi JETP

Adapun berdasarkan hitungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) rencana dana hibah yang akan diterima Indonesia hanya sekitar US$130 juta, setara Rp1,98 triliun (kurs: 15.300).

Porsi itu bahkan tak sampai 1% dari total dana yang akan diterima Indonesia melalui JETP. Dengan asumsi itu, maka sisa dana bakal diberikan dalam bentuk pinjaman. Paul mengatakan, pemerintah yang memiliki wewenang untuk melobi besaran dana hibah yang akan diterima.

"Pemerintah yang melakukan negosiasi. Nanti setelah ada dokumennya (dapat diketahui berapa besaran yang diminta)," ujarnya.

Baca juga : Daerah Perlu Dilibatkan dalam Program Just Energy Transition Partnership

Sedianya nilai dana JETP yang bakal diberikan ke Indonesia juga tak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan transisi energi. Sebab, dari kajian yang dilakukan pemerintah, dibutuhkan dana sekitar Rp4.000 triliun.

Paul menambahkan, tertundanya perilisan JETP di Indonesia juga lebih banyak disebabkan oleh pembahasan dokumen yang urung tuntas. Dokumen tersebut mencakup prinsip transisi berkeadilan, pembiayaan, rekomendasi kebijakan, dan dampak dari pelaksanaan transisi energi tersebut ke Indonesia.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, tertundanya perilisan JETP dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki soal pendanaan. Itu terutama menyangkut pemensiunan dini PLTU dan energi terbarukan yang berasal dari negara maju.

Baca juga : Percepat Konektivitas Energi, ACE dan Kementerian ESDM akan Gelar ASEAN Energy Bussiness Forum

Dana dari negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang, misalnya, akan lebih baik bila diberikan dalam mayoritas hibah. Itu merujuk pada kesepakatan COP 15 di Copenhagen, yakni negara maju berkewajiban memberikan dana US$100 miliar atau sekitar Rp1.500 triliun per tahun (dengan kurs Rp15.000) kepada negara berkembang dan miskin dalam transisi energi.

"Kalau komitmen awalnya adalah bantuan karena negara maju sudah lebih dulu menyumbang polusi, maka harusnya skema transisi energi dibiayai hibah bukan pinjaman," terang Bhima.

Bila pun pembiayaan tersebut dalam bentuk pinjaman, lanjut dia, maka bunga yang dibebankan harus berkeadilan dan transparan. Sebab itu melibatkan dana publik dan berpotensi menjadi utang publik. (Mir/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat