visitaaponce.com

Daerah Perlu Dilibatkan dalam Program Just Energy Transition Partnership

Daerah Perlu Dilibatkan dalam Program Just Energy Transition Partnership
Program Just Energy Transition Partnership (JETP) harus menjadi langkah bersama untuk menuju energi terbarukan.(Antara)

PELIBATAN pemerintah daerah amat penting dalam pelaksanaan transisi energi melalui pendanaan dari program Just Energy Transition Partnership (JETP). Sebab, sejumlah daerah terdampak signifikan dari pemensiunan PLTU batu bara yang merupakan bagian kegiatan program JETP.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, ketidaksiapan pemda pada program JETP bakal menimbulkan risiko di sektor tenaga kerja dan pendapatan masyarakat yang bergantung pada rantai pasok PLTU.

"Terdapat sekitar 4.666 pekerja langsung baik tetap dan tidak tetap yang akan terdampak penutupan PLTU batu bara di Langkat, Cilacap, dan Probolinggo. Ini pun belum termasuk pekerja tidak langsung yakni para pelaku UMKM yang berada di sekitar lokasi PLTU, serta pekerja di lokasi sumber batu bara," tutur Bhima melalui siaran pers, Selasa (18/7).

Baca juga : Survei Celios: Mayoritas Masyarakat Formal Setuju Penutupan PLTU Batu Bara

Dia menambahkan, studi yang dilakukan di tiga provinsi yakni Provinsi Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur dan 3 kabupaten di Langkat, Cilacap dan Probolinggo menyimpulkan bahwa Pemda belum aktif dilibatkan dalam agenda JETP, khususnya pada tahap transisi pekerja yang langsung terdampak, dan pekerja sektor UMKM di sekitar lokasi PLTU.

Bahkan dampak pensiun PLTU batu bara yang berakibat pada potensi pendapatan daerah yang hilang pascapensiun PLTU belum disiapkan potensi pengganti nya. Hal tersebut, imbuh Bhima, berakibat pada poin transisi berkeadilan yang diusung JETP.

Peneliti Celios Muhammad Saleh menyampaikan, sebagian besar pemda yang menjadi objek penelitian belum tahu dan tidak dilibatkan dalam kebijakan transisi energi JETP. Pemda bahkan belum mengetahui keberadaan Perpres 11/2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada sub-Bidang Energi Baru Terbarukan.

Baca juga : Menteri ESDM Tegaskan Penutupan Terakhir PLTU Batu Bara di 2058

Hingga kini, sebut Saleh, Pemda belum memiliki kerangka regulasi pelaksana Perpres No 11/2023. Selain itu Pemda menyatakan kerangka regulasi yang ada belum mampu menjawab kebutuhan transisi energi.

"Pemda idealnya mulai mempersiapkan jaminan perlindungan materiil kepada masyarakat pascapenutupan PLTU. Artinya, ketika PLTU batu bara dipensiunkan maka masyarakat yang kehilangan pendapatan tetap mendapat kompensasi berupa peralihan ke profesi lainnya," terangnya.

Peneliti Celios lainnya, Muhammad Andri Perdana menyatakan, pemensiunan PLTU juga akan berdampak pada potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) berkisar 1,2% hingga 6,4% dari keseluruhan PAD di suatu kabupaten yang bergantung pada besarnya kapasitas PLTU batu bara di masing-masing daerah.

Baca juga : Keberadaan PLTU Batu Bara Jadi Hambatan Peralihan ke EBT

"Namun potential loss PAD ini dapat dimitigasi dengan melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat atas kenaikan nilai Dana Transfer ke Daerah serta mendorong komitmen investasi energi bersih sebagai pengganti sumber penghasilan daerah yang hilang," jelas Andri.

"Lalu pada aspek ketenagakerjaan, pemerintah daerah juga dapat mendorong adanya program upskilling dan reskilling atau peningkatan keahlian tenaga kerja yang terdampak, sebagaimana dilaksanakan pada daerah-daerah lokasi pensiun dini PLTU di program JETP Afrika Selatan," tambahnya.

Sementara pada aspek perputaran ekonomi UMKM, lanjut dia, studi Celios mendapati bahwa dampak langsung keberadaan PLTU meski kecil terhadap ekonomi sektor informal, namun perlu mendapat perhatian.

Baca juga : Pemerintah Waspadai Jebakan Utang Dana Transisi Energi JETP

Sedangkan Ad Interim Direktur Eksekutif Yayasan Indonesia CERAH Agung Budiono menuturkan, temuan riset tersebut sangat penting karena menunjukan terdapat sejumlah celah yang harus segera dibenahi oleh pengambil kebijakan, mulai dari aspek perencanaan, penguatan regulasi dan implementasi skema JETP yang berhubungan langsung dengan daerah.

Menurutnya, dorongan untuk menyudahi penggunaan PLTU dan akselerasi pengembangan energi terbarukan, perlu dilihat sebagai peluang untuk beralih dari ketergantungan energi yang menghasilkan banyak emisi.

Agung menilai, kebijakan transisi energi sedianya berdampak positif dalam jangka panjang. "Namun di sisi lain strategi perencanaan dan mitigasi atas dampak sosial, ekonomi dan lingkungan yang ada di daerah penting dilakukan agar proses transisi benar-bener dapat mengimplementasikan nilai yang berkeadilan," ujarnya.

Baca juga : Pensiun Dini PLTU Minim Investor, APBN Jadi Bantalan

Lebih lanjut, Celios memberikan tujuh rekomendasi kepada pemerintah terkait JETP yang pendanaannya bakal dirilis pada 16 Agustus mendatang. Pertama, Kemenko Marves dan Kementerian ESDM perlu mendorong model transisi energi berkeadilan yang melibatkan pemerintah daerah secara aktif, baik dalam menyusun regulasi di level undang-undang maupun rencana teknis dalam bentuk Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) JETP.

Kedua, Isi Perpres No 11/2023 perlu ditinjau kembali agar dapat menjawab kebutuhan transisi energi di daerah, dan selanjutnya, pemda secepatnya menyediakan regulasi pelaksanaan Perpres No 11/2023.

Ketiga, erangka transisi pada level pusat diwujudkan dalam lima pengaturan tata kelola untuk penilaian dampak; pengembangan keterampilan; kebijakan perlindungan sosial; dialog sosial; dan inovasi dan teknologi.

Baca juga : Rencana Revisi Taksonomi Hijau Indonesia, Kemunduran dalam Transisi Energi Bersih

Keempat, dalam menjalankan kebijakan transisi berkeadilan, Indonesia perlu segera menyediakan RUU Perubahan Iklim untuk menyempurnakan ragam regulasi yang selama ini bersifat sektoral.

Kelima, Kementerian Ketenagakerjaan perlu membentuk program khusus terkait reskilling dan upskilling pekerja yang terdampak transisi energi.

Keenam, Sekretariat JETP perlu memperluas pemahaman dan sosialisasi kebijakan transisi energi serta melibatkan pemda dalam merumuskan kebijakan terkait rencana pendanaan JETP.

Baca juga : Minim Dilirik Investor, RI Hapus Rencana Pengakhiran Operasional PLTU 5 GW

Ketujuh, dalam memitigasi dampak pada sektor tenaga kerja akibat pensiun dini PLTU, pemerintah daerah dapat meminta jaminan pendanaan untuk program redeployment, reskilling, upskilling, retraining, dukungan relokasi pekerja, serta dukungan penempatan tenaga kerja di daerah terdampak. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat