visitaaponce.com

Pensiun Dini PLTU Minim Investor, APBN Jadi Bantalan

Pensiun Dini PLTU Minim Investor, APBN Jadi Bantalan
Ilustrasi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.(MI/Ramdani )

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturkan pemerintah membuka peluang menggunakan opsi pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk pengakhiran operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

Pemakaian pembiayaan fiskal itu tidak terlepas dari fakta pendanaan pensiun dini PLTU batu bara kurang menarik di mata investor asing. Hal ini terlihat dari dokumen perencanaan dan kebijakan investasi komprehensif alias comprehensive investment and policy plan (CIPP) program Kemitraan Transisi Energi yang Adil atau Just Energy Transition Partnership (JETP).

Mayoritas negara maju yang tergabung dalam International Partners Group (IPG) fokus pada rencana pembiayaan proyek energi terbarukan. Hanya Jerman yang menempatkan rencana pendanaan pemensiunan PLTU Indonesia dalam fokus investasi area mereka dalam program JETP.

Baca juga : DPR: ‘Suntik Mati’ PLTU Batu Bara Cermin Pemerintah Didikte Pihak Asing

Kemitraan JETP merupakan inisiatif pendanaan transisi energi senilai lebih dari US$20 miliar atau setara Rp300 triliun lebih yang disepakati antara Indonesia dan IPG di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali, November 2022.

"Kalau ditanya soal pemanfaatan APBN, kita melihatnya soal ketersediaan anggaran di APBN dulu dan kemudian juga benefitnya itu untuk apa. Sekarang (investasi) PLTU itu sudah enggak ada yang mau kasih duit lagi untuk pembangunan," ungkap Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (3/11).

Adapun dukungan APBN untuk pendanaan pengakhiran operasional PLTU batu bara tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2023 Tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.

Baca juga : Menteri ESDM Tegaskan Penutupan Terakhir PLTU Batu Bara di 2058

Menteri ESDM mengatakan ada perhitungan depresiasi atau penyusutan nilai suatu aset akibat usia pemakaian dari pemensiunan PLTU batu bara. Hal ini ditengarai menjadi kekhawatiran investor untuk mau menyuntik dana pengakhiran operasional pembangkit fosil di Tanah Air.

"Kalau investasi umumnya depresiasi. Kalau sudah sekian tahun keekonomiannya akan phase out, berarti nilai sisa asetnya kan cukup rendah ya," ujarnya.

Kendati demikian, pemerintah berupaya untuk menghentikan operasional minimal satu PLTU batu bara sesuai kerangka rencana program JETP. Pembangkit fosil itu ialah PLTU Pelabuhan Ratu yang memiliki kapasitas yang besar atau mencapai 3 x 350 megawatt (MW).

Baca juga : Daerah Perlu Dilibatkan dalam Program Just Energy Transition Partnership

"Memang dalam JETP kita lagi coba paling tidak ada satu yang bisa diajukan. Ya yang PLTU Pelabuhan Ratu itu. Kita berupaya membuka peluang untuk bisa menghasilkan pensiun dini PLTU ini dengan skema kerja sama yang saling menguntungkan," tutup Arifin. (Ins/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat