visitaaponce.com

Asosiasi Dealer Aturan 1 KTP 1 Motor Listrik Tak Bereskan Masalah

Asosiasi Dealer: Aturan 1 KTP 1 Motor Listrik Tak Bereskan Masalah
Pengunjung mencoba naik sepeda motor listrik di dealer United E-Motor, Tajur, Kota Bogor.(Antara)

KETUA Asosiasi Dealer Motor Listrik Indonesia (Ademoli), Indra Novint Noviansyah, menilai aturan terbaru syarat penerima insentif pembelian motor listrik (molis) baru dengan menggunakan satu kartu tanda penduduk (KTP), tidak membereskan masalah utama dalam penyaluran subsidi dari pemerintah itu.

Ia menerangkan masalah yang dihadapi ialah dealer yang ditunjuk agen pemegang merek (APM) motor listrik harus menalangi pembiayaan insentif sebesar Rp7 juta sebelum dicairkan oleh pemerintah melalui perbankan.

"Kami harus menalangi pembayaran insentif dulu. Pencairan dari pemerintah itu sekitar dua bulan lamanya setelah kita talangi. Saya kira aturan terbaru itu tidak menyelesaikan masalah utama di dealer," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (29/8).

Baca juga: Aturan Insentif Terbit, Menperin: 1 KTP Bisa Beli 1 Motor Listrik

Masalah lainnya ialah pihak dealer juga terlebih dahulu menanggung pembiayaan surat tanda nomor kendaraan (STNK) motor listrik yang diterbitkan oleh Kepolisian RI. Harganya bisa mencapai Rp2 jutaan. Prosesnya penerbitan STNK motor listrik, lanjut Indra, memakan waktu yang cukup lama sekitar dua bulan.

"Tekor kami kalau menalangi ini semua. Pencairan dari pemerintah pun bukan ke kami langsung, tapi ke pabrik dulu," jelas Indra.

Ketua Ademoli menambahkan animo dari calon konsumen untuk mendaftar insentif motor listrik berupa potongan harga beli Rp7 juta besar hingga lebih dari seratus ribu orang. Bahkan, sebelum adanya peraturan terbaru yakni Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Baca juga: Pemerintah Akui Insentif Kendaraan Listrik Salah Sasaran

Namun sayangnya, ada keresahan dari dealer dalam menyalurkan insentif motor listrik terkait talangan biaya. Dalam perhitungan Ademoli, perkiraan biaya yang harus dikucurkan dealer dan pabrikan mencapai Rp1,8 triliun untuk menyalurkan insentif motor listrik termasuk pembiayaan STNK kepada 108 ribu penerima.

"Dealer jadi takut menjual motor listrik, karena harus menalangi biaya besar itu. Kami juga kan kebanyakan dari usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) juga," tutupnya.

Secara terpisah, PT Hartono Istana Teknologi (Polytron) mengapresiasi kebijakan pembelian satu unit motor listrik dengan satu KTP. Perusahaan tersebut tengah menunggu ketentuan teknis penyaluran insentif tersebut usai Permenperin No.21/2023 diterbitkan.

"Bantuan pemerintah untuk motor listrik ini positif untuk pasar kendaraan listrik di Indonesia. Mengenai aturan baru ini, kita masih menunggu info lebih lanjut," imbuh Product Manager Polytron Ev Christopher A. Wirawan saat dikonfirmasi.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat