visitaaponce.com

Memutilasi Lembar Rupiah Merupakan Tindakan Kriminal

Tindakan memutilasi uang asli dan disambungkan ke uang palsu termasuk tindakan kriminal dan bisa dipidana 5 tahun penjara.(MI/Usman Iskandar)

DIREKTUR Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menekankan bahwa tindakan yang dilakukan dalam video yang viral, di mana oknum "memutilasi" uang pecahan Rp100.000, menyambung satu bagian uang asli, dengan bagian uang lainnya yang diduga uang palsu, bisa dikategorikan kriminal.

"Itu bisa dikategorikan kriminal apabila misalkan dia menganggap proses untuk melakukan pemalsuan itu ada tidak pidananya. Jadi bukan main-main. Walaupun dia bukan merupakan pemalsuan uang dia bisa dianggap merusak uang rupiah dan itu juga ada pidananya," kata Erwin, melalui keterangan video yang diterima, Sabtu (9/9).

Mengutip Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca juga: BI Catat Rupiah Stabil pada Rp15.320 per Dolar AS Pekan Ini

Tindakan kriminalitas tersebut menjadi hal yang sangat serius. Secara umum Erwin menghimbau kepada masyarakat di seluruh Indonesia untuk menjaga uang Rupiah atas kedaulatan bangsa Indonesia.

Sebelumnya ramai di media sosial soal fenomena pecahan Rp 100 ribu mutilasi alias uang asli yang disobek dan ditempelkan dengan uang palsu. Beredar di X, ditunjukkan 4 lembar uang nominal Rp100 ribu yang dimutilasi. Video tersebut menarasikan bahwa uang tersebut merupakan sambungan dari rupiah asli dan palsu.

Baca juga: Rupiah Bisa Kembali ke Level Rp14.800an Selama Ada Dana Asing Masuk dan Investor Domestik yang Kuat

Korban yang mendapatkan uang pecahan Rp100.000 hasil mutilasi tersebut mengetahuinya setelah diberi tahu oleh pihak pegawai bank.

Ciri-cirinya, setiap lembar uang tersebut ada bagian yang disambung, antara uang asli dan uang palsunya, warna antara dua uang sambungan tersebut juga berbeda antara sisi satu dengan sisi lainnya, dan terlihat garis jahitan pada lembar uang mutilasi tersebut.

Uang mutilasi yang beredar tidak sah digunakan dalam transaksi, karena sengaja dirusak. Namun, bagi masyarakat yang secara tidak sengaja mendapatkan uang mutilasi, segera konfirmasi ke Kantor BI terdekat dan bisa ditukarkan selama memenuhi kriteria.

"Bisa (ditukarkan) sepanjang memenuhi kriteria, seperti bisa dikenali keasliannya minimal 50% untuk mencegah pemanfaatan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," kata Erwin. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat