Memutilasi Lembar Rupiah Merupakan Tindakan Kriminal
![](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/6a56c9efb570ffda734a805257f29caa.jpg)
DIREKTUR Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menekankan bahwa tindakan yang dilakukan dalam video yang viral, di mana oknum "memutilasi" uang pecahan Rp100.000, menyambung satu bagian uang asli, dengan bagian uang lainnya yang diduga uang palsu, bisa dikategorikan kriminal.
"Itu bisa dikategorikan kriminal apabila misalkan dia menganggap proses untuk melakukan pemalsuan itu ada tidak pidananya. Jadi bukan main-main. Walaupun dia bukan merupakan pemalsuan uang dia bisa dianggap merusak uang rupiah dan itu juga ada pidananya," kata Erwin, melalui keterangan video yang diterima, Sabtu (9/9).
Mengutip Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca juga: BI Catat Rupiah Stabil pada Rp15.320 per Dolar AS Pekan Ini
Tindakan kriminalitas tersebut menjadi hal yang sangat serius. Secara umum Erwin menghimbau kepada masyarakat di seluruh Indonesia untuk menjaga uang Rupiah atas kedaulatan bangsa Indonesia.
Sebelumnya ramai di media sosial soal fenomena pecahan Rp 100 ribu mutilasi alias uang asli yang disobek dan ditempelkan dengan uang palsu. Beredar di X, ditunjukkan 4 lembar uang nominal Rp100 ribu yang dimutilasi. Video tersebut menarasikan bahwa uang tersebut merupakan sambungan dari rupiah asli dan palsu.
Baca juga: Rupiah Bisa Kembali ke Level Rp14.800an Selama Ada Dana Asing Masuk dan Investor Domestik yang Kuat
Korban yang mendapatkan uang pecahan Rp100.000 hasil mutilasi tersebut mengetahuinya setelah diberi tahu oleh pihak pegawai bank.
Ciri-cirinya, setiap lembar uang tersebut ada bagian yang disambung, antara uang asli dan uang palsunya, warna antara dua uang sambungan tersebut juga berbeda antara sisi satu dengan sisi lainnya, dan terlihat garis jahitan pada lembar uang mutilasi tersebut.
Uang mutilasi yang beredar tidak sah digunakan dalam transaksi, karena sengaja dirusak. Namun, bagi masyarakat yang secara tidak sengaja mendapatkan uang mutilasi, segera konfirmasi ke Kantor BI terdekat dan bisa ditukarkan selama memenuhi kriteria.
"Bisa (ditukarkan) sepanjang memenuhi kriteria, seperti bisa dikenali keasliannya minimal 50% untuk mencegah pemanfaatan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," kata Erwin. (Z-3)
Terkini Lainnya
Masyarakat Diminta Waspadai Peredaran Uang Palsu di Kalteng
IAPI Tanggapi Penangkapan Pengedar Uang Palsu di KAP
Polda Metro Gandeng BI Teliti Uang Palsu Senilai Rp22 Miliar
Ada Mobil Berpelat Dinas TNI di Lokasi Pembuatan Uang Palsu Rp 22 Miliar
Uang Palsu Rp22 Miliar Sedianya Ditukar Uang yang akan Dimusnahkan BI
Pelaku Pembuat Uang Palsu Hanya Bermodalkan Rp300 Juta Untuk Produksi Rp22 M
Bawaslu Dinilai Kebobolan Usai Kades Se-Kabupaten Pati Lakukan Deklarasi
Polisi: Bule yang Sebut Ibu Kota Koruptor Nepotisme Bukan di IKN
Polisi Usut Video Bule Sebut IKN Ibu Kota Koruptor dan Nepotisme
Polda Bali Patroli Rutin ke Agen dan Pengecer Atasi Kelangkaan Gas LPG 3 Kilogram di Bali
Viral, Diduga Caleg Terpilih PDIP Buton Video Call Tak Senonoh dengan Wanita
Aksi Viral Tumpuk Tengah Jadi Tren Anak Muda Setelah Makan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap