visitaaponce.com

Koperasi Hartanah Luncurkan Aplikasi Fintech Gajian Sekarang

Koperasi Hartanah Luncurkan Aplikasi Fintech 'Gajian Sekarang'
Acara peluncuran Aplikasi Gajian Sekarang ini digelar di Habitare Hotel Apart Hotel Rasuna, Jakarta, baru-baru ini.(Ist)

KEHADIRAN industri fintech dalam menawarkan produk keuangan berbasis digital seakan membuka pintu baru bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman.

Namun sayangnya, hal ini tidak disertai dengan pengetahuan tentang literasi keuangan dan pengelolaan keuangan pribadi yang baik.

Untuk itu, Koperasi Hartanah meluncurkan Aplikasi “Gajian Sekarang”, sebagai upaya mendukung perusahaan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan.

Baca juga: OJK: Masyarakat Harus Bisa Bedakan Pinjol Ilegal dan Fintech Lending

Acara peluncuran Aplikasi Gajian Sekarang ini digelar di Habitare Hotel Apart Hotel Rasuna, Jakarta, baru-baru ini, yang dikemas melalui acara Talkshow berjudul TEAM (Together Everyone Achieved More).

Acara Talkshow juga menghadirkan Arlene Clarissa seorang selegram yang terkenal dengan campaign tentang mengatasi burn out tanpa harus resign kerja.

Karyawan Bisa Ambil Gaji Lebih Awal

“Di dalam aplikasi Gajian Sekarang ini terdapat fitur Earned Wage Access (EWA) yang memungkinkan karyawan untuk dapat mengambil gajinya lebih awal sebelum tanggal gajian,” kata CEO Hartanah Group, Johny Gunawan.

Fitur ini lanjutnya, membantu karyawan untuk memenuhi kebutuhan darurat tanpa membebani arus kas perusahaan.

Baca juga: Polisi Amankan 32 Karyawan Perusahaan yang Operasikan 13 Aplikasi Pinjol

EWA bukanlah dana talangan dari perusahaan kepada karyawan, namun merupakan pembayaran kepada karyawan berdasarkan hasil pro rata jam kerja dan merupakan hak karyawan atas hasil kerja kerasnya dimana limit dana yang bisa diambil sudah ditentukan oleh perusahaan terlebih dahulu.

Cegah Pinjol Ilegal

Johny menjelaskan, latar belakang Koperasi Hartanah yang berlokasi di Tangerang meluncurkan Gajian Sekarang ini, dilatarbelakangin karena dampak dari pinjaman online cepat cair ilegal yang semakin marak terjadi di Indonesia.

“Banyak peminjam khususnya karyawan yang terjebak utang karena terdesak akan tuntutan pemenuhan kebutuhan darurat," jelasnya.

"Hal ini juga akibat kurangnya edukasi terkait bahaya pinjol ilegal yang membuat mereka terjebak dalam lingkaran utang yang pada akhirnya menyebabkan gaji mereka habis dan hanya cukup untuk membayar utang,” ungkap Johny.

Baca juga: Raih US$153 Juta, Ajaib Jadi Unicorn Fintech Investasi Pertama di Asia Tenggara

Saat ini tambahnya, banyak sekali berita yang menyiarkan karyawan yang memiliki tunggakan Pinjol atau paylater terancam dipecat oleh perusahaan.

Dengan menggunakan Aplikasi Gajian Sekarang kata Johny, karyawan akan terhindar dari ancaman kehilangan pekerjaan.

“Selain itu, kelebihan utama menggunakan aplikasi ini adalah fleksibilitas yang ditawarkan dan dapat di ambil kapan saja dan dimana saja," jelasnya.

"Karyawan tinggal klik dan tarik saldo gaji yang tersedia di Aplikasi Gajian Sekarang, maka gaji akan langsung masuk ke rekening mereka” kata Johny yang juga sebagai Ketua Koperasi Hartanah. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat