visitaaponce.com

Barang Kiriman PMI bakal Dibebaskan dari Bea Masuk

Barang Kiriman PMI bakal Dibebaskan dari Bea Masuk
Ilustrasi: sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) memasukkan barang bawaan saat pelepasan di Padang, Sumatera Barat.(ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra )

PEMERINTAH tengah menyusun peraturan baru terkait barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI). Beleid tersebut dibuat sebagai bentuk apresiasi kepada pahlawan devisa negara.

"Karena PMI ini adalah penyumbang devisa terbesar dalam bentuk remitansi, kita akan berikan apresiasi dengan fasilitas pembebasan (bea masuk)," ujar Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Chotibul Umam di Kantor Wilayah DJBC I Jawa Timur, Surabaya, Selasa (12/9).

Sedianya, aturan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang-barang PMI itu telah selesai dari sisi fiskal. DJBC, kata Chotibul, tinggal menunggu regulasi dari Kementerian Perdagangan mengenai klasifikasi barang-barang yang bakal ditetapkan.

Baca juga: KPK Temukan Catatan Transaksi Kasus Dugaan Korupsi di Kemenaker

Pembebasan bea masuk barang kiriman itu akan berlaku bagi PMI resmi dan terdaftar di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) sebanyak 3 kali dalam setahun dengan nilai maksimal US$500 setiap pengiriman.

Lalu pembebasan bea masuk barang kiriman bagi PMI yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri akan diperkenankan sebanyak 1 kali dengan nilai US$500. Sedangkan insentif tersebut tak akan diberikan kepada PMI yang tidak terdaftar atau undocumented.

Baca juga: Pedagang Diminta tidak Jual Beras SPHP di Marketplace

"Jadi kami berharap aturan ini bisa berlaku secepatnya. Ini memang harus sinergi dengan peraturan pemasukan barang dari Kementerian Perdagangan," ujar Chotibul.

Aturan dari Kemendag diperlukan untuk melihat barang apa saja yang akan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Sementara selama ini banyak PMI yang melakukan pengiriman barang berupa tekstil dan produk tekstil ke Indonesia.

Chotibul belum bisa menjelaskan barang seperti apa yang nantinya akan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk.

"Kami bisa memberikan insentif fiskal, tapi terkait dengan tata niaga, itu tetap di Kemendag. Sejauh ini memang dikatakan masih berproses. Kalau dari sisi fiskal, di kami itu sudah selesai," lanjutnya.

Lebih lanjut Chotibul mengungkapkan, aturan baru itu juga nantinya akan memberikan kejelasan hukum bagi PMI yang melakukan pengiriman barang ke Tanah Air. Dengan begitu, diharapkan tak akan ada lagi persoalan yang akan menimpa PMI saat melakukan pengiriman barang ke Indonesia.

Di kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Kantor Wilayah DJBC I Jawa Timur Maksi Drivandi Madya Triswanto menyampaikan, selama ini terdapat sejumlah kendala yang dihadapi oleh petugas bea cukai dalam penanganan barang kiriman PMI.

Pertama ialah terkait landasan ketentuan. Dia mengatakan, penanganan penyelesaian impor barang kiriman tidak mengatur perlakuan khusus untuk PMI. Kedua, adanya kendala pada proses bisnis ekspedisi laut.

"Ada perbedaan antara pihak yang berkaitan dengan PMI di negara asing atau ekspedisi internasional, dengan pihak yang mengurus pengeluaran barang impor kiriman perusahaan jasa titipan (PJT)," jelas Maksi.

Hal itu menyebabkan PMI membayar jasa pengiriman ke PJT beserta bea masuk ke ekspedisi internasional, namun yang membayar bea masuk atas barang kiriman ialah PJT. Akibatnya, kata Maksi, sering terjadi sengketa atau perselisihan jika ada penambahan bayar bea masuk. (Mir/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat