RI Bakal Punya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di 2030, Tanpa Duit APBN
PT ThorCon Power Indonesia (PT TPI) menargetkan mengoperasikan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) berbahan torium di Pulau Gelasa, Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, pada 2030 mendatang. Pembangunan PLTN pertama di Indonesia itu tanpa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Sebagai perusahaan pembangkit listrik swasta atau dikenal independent power producer (IPP), TPI akan mengucurkan pembiayaan hingga US$900 juta atau setara Rp13,8 triliun (Rp15.374) untuk pembangunan PLTN model thorium molten salt reactor (TMSR) dengan daya 500 megawatt (MW).
"PLTN yang diusung oleh ThorCon Power akan dibangun tanpa APBN dengan target beroperasi pada 2030," ujar Presiden Direktur PT ThorCon Power Indonesia David Devanney dalam keterangan resmi, Kamis (21/9).
Baca juga : BRIN Tepis Rencana PLTN Komersial di 2032
Pihaknya menyatakan siap membangun pabrik PLTN di Indonesia dengan teknologi nuklir yang maju. Menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), TPI mengembangkan TMSR menggunakan torium sebagai bahan bakar utama dari PLTN. Dilansir laman resmi BRIN, MSR termasuk reaktor nuklir generasi ke-IV yang dinilai aman dan ekonomis untuk dapat diterapkan di Indonesia.
Professor Riset dari BRIN Sardjono berpandangan, baru TPI yang berani menyampaikan komitmen dalam membangun PLTN tanpa bergantung pada uang negara.
"Menurut saya, sebagai pengusaha swasta domestik, hanya Thorcon yang paling siap, dan terstruktur dalam persiapan membangun PLTN di Indonesia," ucapnya.
Baca juga : Pj Gubernur Dukung Pembangunan PLTN di Babel
Perusahaan asal Amerika Serikat yang memiliki induk usaha PT Thorcon International, Pte Ltd, tengah melakukan kegiatan konsultasi terkait 3S (Safety, Security, Safeguards) dalam rangka persiapan perizinan pengoperasian oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Direktur Operasi PT Thorcon Power Indonesia Bob.S. Effendi menambahkan, peluang usaha bagi PLTN di Indonesia telah diberikan pemerintah melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Bahkan, dengan keluarnya Klasifikasi Baku Lapangan UsahaIndonesia (KBLI) nomor 43295, secara eksplisit Presiden telah memberikan sinyal kuat untuk menyatakan Go Nuklir," imbuhnya. (Z-4)
Terkini Lainnya
Gandeng Perusahaan Korsel, PLN Mulai Jajaki Energi Nuklir
BRIN Tepis Rencana PLTN Komersial di 2032
4 Pekerja Fukushima Terkena Percikan Air Radioaktif
Korsel akan Perluas Area Pengecekan Air Laut Imbas Limbah Nuklir Jepang
Jepang Buang Air Limbah Radioaktif Fukushima ke Laut Mulai 24 Agustus
Ikatan Alumni Fisika FMIPA USU Bertekad Wujudkan PLTN di Indonesia
PLTN Jepang Kembali Lepaskan Air Olahan Radioaktif ke Laut
Waduh! 5,5 Ton Air Radioaktif Pembangkit Nuklir Fukushima Bocor
Rakyat Tiongkok Boikot Produk Jepang Usai Buang Limbah Nuklir
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap