visitaaponce.com

DPR Dukung Pelarangan TikTok Shop

DPR Dukung Pelarangan TikTok Shop
Ilustrasi pedagang berjualan secara daring(MI/Ramdani )

WAKIL Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Martin Manurung mendukung langkah pemerintah melarang social commerce seperti TikTok Shop melakukan transaksi jual beli di platform media sosial (medsos) TikTok. Menurutnya, itu menjadi langkah penting menjaga keamanan dan regulasi perdagangan dalam negeri.

Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Pelarangan tersebut untuk memastikan bahwa platform ini digunakan secara benar untuk tujuan iklan dan promosi,” ujarnya dilansir laman resmi Partai Nasdem, Sabtu (30/9).

Baca juga: Pemerintah Diminta Investigasi Barang Impor Dibanding Larang TikTok Shop dan Social-Commerce Lain

Martin menilai larangan penggabungan usaha medsos dan social commerce atau proses jual beli barang dan layanan secara langsung melalui media sosial dapat mengurangi persaingan yang tidak sehat dengan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang berjualan di pasar.

“Pelarangan itu dapat memberi kesempatan kepada pelaku UMKM memperkuat keberadaannya di pasar-pasar tradisional,” ungkapnya.

Baca juga: Bahlil Tegur Keras TikTok

Martin memahami bahwa larangan tersebut akan berdampak pada nasib masyarakat yang menggunakan TikTok Shop untuk berdagang. Ia pun mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret menyelamatkan usaha mereka yang terdampak. Misalnya, memberikan pelatihan kepada UMKM mengenai penjualan secara daring, membantu memasarkan produk-produk UMKM.

"Atau memberikan dukungan finansial guna memperluas usaha mereka di platform lain,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau disapa Zulhas menegaskan pemerintah berkomitmen membangun ekosistem perdagangan yang adil seiring diterbitkan aturan melarang social commerce seperti TikTok Shop, Facebook, hingga Instagram melakukan transaksi jual beli.

Ia menyebut banyak aktivitas pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik atau PPMSE dalam negeri belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya. Selain itu, terdapat indikasi praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan oleh TikTok Shop dengan menjual barang yang lebih murah.

"Jadi banyak barang-barang dari luar negeri yang tidak ada sertifikatnya. Kan harus lengkap ada SNI-nya. Kalau kita biarkan terus (TikTok Shop), namanya tidak fair (adil). Kita kan bukan dagang bebas sebebasnya, harus fair," kata Mendag di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (28/9).

Zulhas menegaskan pihaknya akan mengirimkan surat pada pelaku niaga elektronik dan social commerce untuk mematuhi Permendag No.31/2023 dengan melarang perdagangan di platform media. Menurutnya ada sanksi administratif yang diberikan jika perusahaan mengabaikan aturan pemerintah tersebut.

"Nanti saya akan surati untuk memberi tahu aturan baru itu. Ada peringatan satu, peringatan kedua dan pada saatnya nanti bisa diblokir oleh Kominfo bila tidak patuh," tutur Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu. (Ins)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat