Insentif Fiskal Beri Andil dalam Tingkatkan Kinerja Daerah
![Insentif Fiskal Beri Andil dalam Tingkatkan Kinerja Daerah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/f2b0f497f7c9df3d112f822fe74c13a6.jpg)
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yakin insentif fiskal yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada daerah berprestasi memberikan andil dalam meningkatkan kinerja daerah.
"Insentif fiskal inflasi, insentif penggunaan produk dalam negeri, insentif percepatan belanja daerah, hingga insentif fiskal desa pasti berpengaruh sekali, karena uang sebesar itu sangat berarti bagi mereka (daerah)," kata Tito saat kegiatan Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal di Jakarta, Selasa (3/10).
Tito menilai insentif fiskal tersebut mendorong kebijakan desentralisasi fiskal kepada daerah, sebagaimana misi pemerintah melalui Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Mendagri menekankan pentingnya desentralisasi fiskal, di mana pemerintah pusat terus mencari format desentralisasi yang tepat untuk diterapkan pada negara. Tito menekankan pentingnya rumusan kewenangan terkait pembagian tugas kepada daerah.
Dalam konteks itu, pemerintah terus mengembangkan UU HKPD agar bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan, termasuk lingkungan, sosial, politik, dan ekonomi.
"Kita sedang mencari format, UU HKPD telah lahir, tapi kita terus mencoba dan berusaha beradaptasi," ujar Tito.
Kementerian Keuangan telah memberikan insentif fiskal senilai Rp1,833 triliun kepada pemerintah daerah berprestasi. Sebanyak Rp750 miliar diberikan kepada 7 provinsi, 21 kota, dan 97 kabupaten yang berhasil mengakselerasi belanja daerah.
Kemudian, Rp750 miliar untuk diberikan kepada 7 provinsi, 21 kota, dan 97 kabupaten yg berhasil meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN). Sisanya insentif Rp330 miliar diberikan kepada 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi yang sukses mengendalikan inflasi periode ke-2.
Insentif fiskal untuk pengendalian inflasi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 336 tahun 2023. Daerah dinilai berdasarkan sejumlah kategori, antara lain pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi di daerah. (Z-6)
Terkini Lainnya
Pj Kepala Daerah Bermain Judi Online, Mendagri: Saya akan Ganti
Mendagri Ultimatum Daerah yang Lamban Memproses NPHD
Mendagri Tito: Dana Pengawasan Pilkada di 23 Daerah Aceh belum Terealisasi
Pernyataan Mendagri yang Kritik Pj Gubernur Papua Barat Daya di Rapat Bersama DPR Dinilai tidak Elok
Mendagri Wajibkan Pj Maju Pilkada Mengundurkan Diri
Mendagri Bakal Ganti Pj yang Maju Pilkada pada Pertengahan Juli 2024
Pertamina Ungkap Soal Perbaikan Fiscal Term dalam RDP dengan DPR
BI Pastikan Terus Perkuat Bauran Kebijakan
DPR Gelar Rapat Paripurna, Ada 172 Anggota Izin
Insentif Makroprudensial Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah Terus Berkoordinasi dengan BI Jaga Stabilitas Ekonomi
Adaptasi Kebijakan Fiskal Negara Lain, Indonesia Dorong Kendaraan Listrik
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap