visitaaponce.com

Dugaan Korupsi Impor Gula, PPI Hormat Proses Hukum

 Dugaan Korupsi Impor Gula, PPI Hormat Proses Hukum
Pergerakan harga komoditas dipantau di command center milik PPI.(Dok.Ist)

PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) menyatakan mendukung dan menghormati proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan yang saat ini sedang dijalankan oleh Kejaksaan Agung RI.

Direktur Utama PT PPI, S. Hernowo, menyampaikan bahwa PPI mendukung dan menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan tindak pidana korupsi impor gula periode tahun 2015-2023, dimana pada Selasa, 3 Oktober 2023, penyidik dari Kejaksaan Agung, melakukan pencarian dokumen pendukung terkait kasus tersebut.

“PPI akan bersikap kooperatif atas penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI,” jelas Hernowo,  di Jakarta, Kamis (5/10).

Saat ini, Hernowo menerangkan bahwa aktivitas bisnis perdagangan yang dijalankan oleh PPI tetap berjalan dengan baik. Lebih lanjut, Hernowo juga menegaskan bahwa pihaknya terus menekankan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan benar dalam proses bisnis sehari-hari.


Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang terjadi pada periode 2015 sampai dengan 2023.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan importasi gula di Kemendag tersebut.

"Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas stok harga gula nasional," ujarnya.
  
Menurut Kuntadi, Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.

Selain itu, lanjut dia, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah

"Kami telah melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut, dan serangkaian pemeriksaan. Tim berkeyakinan telah ditemukan alat bukti permulaan cukup sehingga disimpulkan telah terjadi peristiwa tindak pidana dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Kuntadi menambahkan, perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, dan sedang berjalan kegiatan penggeledahan di kantor Kemendag serta Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat.

Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI. (RO/Ant/E-1)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat