visitaaponce.com

Berizin OJK, Fintech RupiahCepat Hadir Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Berizin OJK, Fintech RupiahCepat Hadir Penuhi Kebutuhan Masyarakat
Ilustrasi. Fintceh RupiahCepat meramaikan platform pinjaman online di Tanah Air.(Ist)

PLATFORM pinjaman online RupiahCepat yang telah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-132/D.05/2019 dan sudah menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Dengan izin dari OJK, RupiahCepat telah memastikan bahwa platform pinjaman daring ini mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat.

"Pencapaian ini menunjukkan komitmen RupiahCepat untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan keamanan operasional dalam layanannya," kata Direktur RupiahCepat, Yolanda, dslam keterangan, Rabu (18/10) 

Baca juga: Dorong Inklusi Keuangan, JULO Luncurkan Kampanye Kredit Digital Terbaru

Langkah ini juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap platform pinjaman online sebagai solusi finansial yang sah dan terpercaya.

Keanggotaan AFPI ini, menurut Yolanda, menggambarkan keterlibatan aktif platform RupiahCepat dalam membangun dan mengembangkan ekosistem fintech di Indonesia, serta komitmennya untuk memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat.

Yolanda, mengatakan,"Kami sangat bangga RupiahCepat dapat terus hadir memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia serta memajukan perekonomian Indonesia."

Baca juga: Perkuat Posisi, Fintech Yokke Kerja Sama dengam SB Payment Service Corp

"Ini adalah langkah besar untuk memastikan bahwa kami dapat memberikan layanan pinjaman online yang aman, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Yolanda. 

Ia juga menekankan bahwa RupiahCepat akan terus berinovasi dan mematuhi standar etika yang tinggi dalam memberikan layanan finansial kepada masyarakat Indonesia.

Baca juga: KPPU Lakukan Penyelidikan Awal Dugaan Kartel Suku Bunga oleh AFPI

"Dengan dukungan OJK dan AFPI, RupiahCepat bertekad untuk memberikan kontribusi positif bagi perkembangan sektor fintech di Indonesia," jelasnya.

"Kepastian hukum yang didapatkan melalui izin OJK dan keanggotaan AFPI diharapkan dapat membuka pintu bagi kerja sama yang lebih luas antara RupiahCepat dan berbagai pihak, serta mendorong pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan di industri fintech Indonesia," papar Yolanda. (S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat