visitaaponce.com

Wapres Minta Perluasan Cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Wapres Minta Perluasan Cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyoroti kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk kategori pekerja informal(Dok Setwapres)

WAKIL Presiden Ma'ruf Amin menyoroti kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk kategori pekerja informal yang masih berada di bawah target RPJMN 2020-2024. Pemerintah meminta semua pihak mendukung perluasan cakupan kepesertaan dan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Saya minta program jaminan sosial terus didorong agar lebih responsif dan inklusif agar mencakup masyarakat miskin ekstrem,” katanya saat menghadiri acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) 2023 di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (20/10). 

Lebih lanjut Ma’ruf meminta agar Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah segera melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan cakupan tersebut, antara lain melalui sosialisasi dan edukasi berkelanjutan, optimalisasi layanan dan manfaat, serta rumusan kebijakan dan penganggaran yang tepat. 

Baca juga : Menaker Kemukakan Pentingnya Keberadaan LKS Tripnas dan Depenas

“Tingkat kepesertaan untuk kategori perempuan dan penyandang disabilitas juga masih sangat rendah. Ke depan, saya minta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan didorong agar lebih responsif dan inklusif,” pintanya.

Baca juga : Kemenaker Sosialisasi Upaya Hadapi Industrialisasi untuk Para Talenta Muda

Selain pelayanan prima, tambah Ma’ruf, dirinya juga meminta BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan manajemen dana jaminan sosial secara tepat.

“Saya minta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan pelayanan terbaik kepada para peserta, tetapi juga mengelola dana jaminan sosial dengan prinsip kehati-hatian, demi kepentingan seluruh peserta program jaminan sosial,” ujarnya.

Namun demikian, Ma’ruf juga mengapresiasi pemda yang telah mengalokasikan anggaran untuk melindungi sekitar 1,8 juta pekerja rentan dan miskin di wilayahnya dari berbagai risiko kerja. Adapun pemda yang belum berpartisipasi agar segera melakukan hal serupa untuk perlindungan pekerja rentan.

“Saya juga menyambut baik, kerja sama dari pelaku usaha yang telah mendukung Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan. Gerakan ini agar dijaga keberlanjutannya, sekaligus diperluas jangkauannya,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini sudah melindungi 40,2 juta pekerja dengan total dana kelolaan mencapai Rp688 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7,1 juta di antara pekerja yang telah dilindungi ini adalah pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal. Sementara target RPJMN 2020-2024 menyebutkan bahwa pekerja informal yang harus dilindungi mencapai 9 juta.

”Hari ini 7,1 juta dan kalau kita melihat sisa waktu dua bulan lagi, kita optimis bisa mencapai 9 juta di tahun 2023. Tahun 2024, tentu ada target berikutnya,” ujar Anggoro.

Anggoro mengakui adanya tantangan untuk mencapai target perlindungan terhadap pekerja informal ini. BPJS Ketenagakerjaan terutama menghadapi persoalan rendahnya tingkat literasi pekerja informal. “Mereka itu pekerja informal tidak ada perusahaan yang tempat mereka bekerja, tidak ada yang memandantorikan. Maka, mereka tergantung kesadaran,” katanya.

Di tempat yang sama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan, pemerintah tengah melakukan kajian terhadap skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi para pekerja informal untuk meningkatkan coverage BPJS Ketenagakerjaan. 

“Jadi memang masih perlu usaha keras untuk ke depan untuk memastikan mereka-mereka yang usia produktif itu betul-betul bekerja secara produktif dan mendapatkan jaminan yang layak. Sehingga nanti dia bisa bekerja dengan baik dan setelah bekerja dia juga mendapat jaminan yang baik,” ujarnya.

Menko Muhadjir juga mendorong pemerintah daerah, terutama yang memiliki fiskal kuat untuk segera mendaftarkan seluruh pekerja informalnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat