visitaaponce.com

Kementerian ATR Pastikan HGU bukan Kawasan Hutan

Kementerian ATR Pastikan HGU bukan Kawasan Hutan
Ilustrasi(Antara)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa lahan yang mendapatkan status Hak Guna Usaha (HGU) telah dikeluarkan dari kawasan hutan.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Substansi pada Subdit Penetapan HGU Kementerian ATR/BPN, David Cristhian. Menurutnya, dasar dari perolehan tanah seluruh sertifikat HGU yang diterbitkan ATR/BPN dipastikan berada di Areal Penggunaan Lain (APL).

"Sejak awal proses, semua HGU harus berada di Areal Penggunaan Lain (APL) karena  panitia yang turun ke lapangan salah satunya berasal dari Dinas Kehutanan," kata David melalui keterangan tertulis, Rabu (25/10).

Baca juga: Menteri ATR Sebut Lahan Tinggal di Pulau Rempang Tidak Kantongi HGU

Ia menjelaskan, untuk memperoleh HGU, pelaku usaha wajib melengkapi persyaratan dan menjalani proses yang cukup komprehensif dari hulu sampai hilir. “Dipastikan, jika syarat tersebut tidak dipenuhi, HGU tidak akan terbit,” ucapnya.

Hal itu juga berlaku apabila lahan yang diajukan pemohon berada dalam kawasan hutan. Jika demikian, sudah pasti Kementerian ATR/BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat atau Surat Keputusan HGU.

Baca juga: Pakar: Pembaruan HGB Hotel Sultan Tak Perlu Ijin Setneg

"Jadi untuk BPN, kami pastikan clean and clear. Proses pemberian HGU melalui proses hulu sampai hilir dan melibatkan berbagai stakeholder terkait. Apabila salah satu persyaratan tidak bisa terpenuhi, sertifikat tidak bisa terbit," imbuhnya.

Diketahui, APL adalah areal di luar kawasan hutan negara, yang diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan sehingga legal untuk dijadikan sebagai areal produktif.

Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino, mengatakan, secara hukum, HGU itu bukan lagi kawasan hutan dan sudah menjadi wewenang Kementerian ATR.

Memang sumber tanahnya bisa dari Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan tetapi ada juga yang bersumber dari tata ruang yang tidak memerlukan pelepasan. Jadi, untuk memperoleh HGU bisa dari pelepasan kawasan hutan (parsial) dan ada yang karena perubahan tata ruang sudah bukan kawasan hutan atau sering disebut Areal Penggunaan Lain (APL), atau sering kali disebut secara tata ruang untuk kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) yang menjadi prasyarat untuk mendapatkan HGU.

Lahan yang bisa dimohonkan pelepasan juga bersumber dari hutan produksi yang dapat dikonversi (Hutan Produksi Konversi/HPK).

“Karena itu, saat SK Pelepasan sudah terbit, kawasan tersebut sudah bukan kawasan hutan lagi dan beralih kewenangannya kepada Menteri ATR/BPN dan Pemerintah Daerah karena telah menjadi HGU,” kata Sadino. (RO/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat