Kementerian ATR Pastikan HGU bukan Kawasan Hutan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa lahan yang mendapatkan status Hak Guna Usaha (HGU) telah dikeluarkan dari kawasan hutan.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Substansi pada Subdit Penetapan HGU Kementerian ATR/BPN, David Cristhian. Menurutnya, dasar dari perolehan tanah seluruh sertifikat HGU yang diterbitkan ATR/BPN dipastikan berada di Areal Penggunaan Lain (APL).
"Sejak awal proses, semua HGU harus berada di Areal Penggunaan Lain (APL) karena panitia yang turun ke lapangan salah satunya berasal dari Dinas Kehutanan," kata David melalui keterangan tertulis, Rabu (25/10).
Baca juga: Menteri ATR Sebut Lahan Tinggal di Pulau Rempang Tidak Kantongi HGU
Ia menjelaskan, untuk memperoleh HGU, pelaku usaha wajib melengkapi persyaratan dan menjalani proses yang cukup komprehensif dari hulu sampai hilir. “Dipastikan, jika syarat tersebut tidak dipenuhi, HGU tidak akan terbit,” ucapnya.
Hal itu juga berlaku apabila lahan yang diajukan pemohon berada dalam kawasan hutan. Jika demikian, sudah pasti Kementerian ATR/BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat atau Surat Keputusan HGU.
Baca juga: Pakar: Pembaruan HGB Hotel Sultan Tak Perlu Ijin Setneg
"Jadi untuk BPN, kami pastikan clean and clear. Proses pemberian HGU melalui proses hulu sampai hilir dan melibatkan berbagai stakeholder terkait. Apabila salah satu persyaratan tidak bisa terpenuhi, sertifikat tidak bisa terbit," imbuhnya.
Diketahui, APL adalah areal di luar kawasan hutan negara, yang diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan sehingga legal untuk dijadikan sebagai areal produktif.
Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino, mengatakan, secara hukum, HGU itu bukan lagi kawasan hutan dan sudah menjadi wewenang Kementerian ATR.
Memang sumber tanahnya bisa dari Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan tetapi ada juga yang bersumber dari tata ruang yang tidak memerlukan pelepasan. Jadi, untuk memperoleh HGU bisa dari pelepasan kawasan hutan (parsial) dan ada yang karena perubahan tata ruang sudah bukan kawasan hutan atau sering disebut Areal Penggunaan Lain (APL), atau sering kali disebut secara tata ruang untuk kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) yang menjadi prasyarat untuk mendapatkan HGU.
Lahan yang bisa dimohonkan pelepasan juga bersumber dari hutan produksi yang dapat dikonversi (Hutan Produksi Konversi/HPK).
“Karena itu, saat SK Pelepasan sudah terbit, kawasan tersebut sudah bukan kawasan hutan lagi dan beralih kewenangannya kepada Menteri ATR/BPN dan Pemerintah Daerah karena telah menjadi HGU,” kata Sadino. (RO/Z-11)
Terkini Lainnya
AHY Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik di Kubu Raya
Kabupaten Bekasi Terus Gencarkan Sosialisasi Sertifikat Elektronik
Kemenag Targetkan Tahun 2026 Seluruh Tanah Wakaf Sudah Bersertifikat
Dukung Program Nasional, Ikanot Undip Gelar Jalan Bareng Menteri ATR/BPN
Ikanot Undip Bantu Sosialisasikan Kebijakan Sertifikat Elektronik
Presiden Jokowi Serahkan Sertifikat Tanah di Banyuwangi, AHY Mendampingi
Konversi Lahan Tambang untuk Pertanian demi Ketahanan Pangan
Perlindungan dan Kesejahteraan bagi Pekerja Perkebunan Kelapa Sawit
Satu Data Perkebunan, Langkah Strategis menuju Perkebunan Berkelanjutan
Yuk, Berkunjung ke Kebun Teh Taraju Tasikmalaya
PTPN IV Regional III Targetkan Produktivitas CPO Meningkat
Jaga Nilai Ekspor, Kementan Bangun Sistem Ketelusuran Komoditas Perkebunan dari Hulu Hingga Hilir
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap