visitaaponce.com

Pakar Pembaruan HGB Hotel Sultan Tak Perlu Ijin Setneg

Pakar: Pembaruan HGB Hotel Sultan Tak Perlu Ijin Setneg
Pakar Hukum Agraria Eka Sihombing (tengah) dalam acara diskusi publik di Jakarta (26/09)(Dok.Ist)


Sengketa lahan yang melibatkan Pemerintah dan perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco terkait lahan tempat berdirinya Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan mengusik rasa penasaran banyak pihak tentang hak-hak yang dimiliki pemegang sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB).

Pakar Hukum Agraria, Eka Sihombing menjelaskan, secara undang-undang, pemegang HBG mempunyai hak mengelola lahan selama 30 tahun dengan masa perpanjangan 20 tahun dan pembaruan 30 tahun berikutnya. Dengan kata lain, pemegang HGB bisa mengelola lahan tersebut hingga 80 tahun secara total.

Mengenaik Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Sekeretariat Negara (Setneg) di atas lahan yang sama, Margarito mengatakan bahwa HPL itu tidak mengugurkan status HGB yang dipegang pengelola Hotel Sultan, kecuali HGB itu sudah dilepaskan haknya oleh pengelola sebelumnya dalam hal ini PT Indobuildco.

"Apabila pemberian HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora di atas tanah negara bebas selama 30 tahun, perpanjangan haknya diberikan juga di atas tanah negara bebas selama 20 tahun, maka pembaruan haknya selama 30 tahun juga harus diatas tanah negara bebas kecuali sudah ada pelepasan hak dari pemegang HGB PT Indobuildco kepada Sekretariat Negara selaku Pemegang PL. Apabila sudah ada pelepasan hak dari Pemegang HGB kepada Pemegang HPL, maka pembaruan hak atas HGB harus mendapatkan rekomendasi dari  Pemegang HPL," tegas dia dalam diskusi yang digelar di Dapoer Siragil, Jakarta, Selasa (26/9).

Lebih lanjut Eka menjelaskan, terkait dengan dibutuhkannya rekomendasi Setneg selaku pemegang HPL untuk memperpanjang HGB atas lahan hotel tersebut, merupakan pandangan yang keliru. Karena, lanjut dia, tak ada dasar hukum yang mengharuskan hal tersebut.

"Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat menyatakan permohonan pembaruan  HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora harus mendapatkan rekomendasi dari sekretariat negara selaku pemegang HPL No. 1/Gelora. Kantor Pertanahan keliru karena tidak ada dasar hukum yang dipakai oleh Kantor Pertanahan untuk menyatakan permohonan pembaruan HGB No. 26/Glora dan HGB No. 27/Gelora harus mendapatkan rekomendasi dari Sekretariat Negara," sambung dia.

"Sepanjang masih ada penguasaan fisik, diberikan hak diutamakan untuk pembaharuan," tegas dia lagi.

Sebelumnya,  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa hak atas tanah Hotel Hutan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat sudah habis.
  
"Sekarang sudah masuk di bulan September, artinya sudah beberapa bulan yang lalu status tanah Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan 27 sudah habis, dan otomatis kembali kepada Hak Pengelolaan (HPL) 1 Tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg),"; ujar Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.
  
Ia menjelaskan HGB Indobuildco Nomor 26/Gelora yang berakhir pada tanggal 4 Maret 2023 dan HGB Indobuildco Nomor 27/Gelora yang berakhir pada 3 April 2023. Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.
  
"Jadi, sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut. Pemilik awal PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut,"jelasnya.

Tetap Punya Hak

Adapun pada kesempatan yang sama, Ahli Pidana Suparji Ahmad menambahkan, lantaran PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan sejak 1 April 2021, maka ia menilai korporasi tersebut masih punya hak melakukan pengelolaan meski masa perpanjangan HGB telah berakhir.

"Faktanya, saat ini HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora telah berakhir masa perpanjangannya pada Maret dan April 2023 dan Pemegang haknya yaitu PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan haknya sejak tanggal 1 April 2021 sehingga saat ini PT Indobuildco masih berhak menguasai lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora. Dengan demikian tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh PT Indobuildco," tutur dia.

Lebih lanjut, pakar hukum tata negara Andi Muhammad Asrun dalam kesempatan yang sama menjelaskan, bila permohonan pembaruan yang diajukan pemegang HGB seperti PT Indobulidco tidak dipenuhi, ada kekhawatiran akan menjadi preseden buruk dalam pemberian kepastian dalam berinvestasi dan berusaha.

"Saya melihat perkembangan terakhir, ini terjadi pergeseran dari prinsip negara hukum menjadi negara kekuasaan. Ini semacam krisis pelaksanaan konstitusi dalam memberikan kepastian hak warga negara," jelas dia.  (RO/Ant/E-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat