visitaaponce.com

Ditanya Keberlanjutan IKN, Jokowi Sebut Ada Undang-Undangnya

Ditanya Keberlanjutan IKN, Jokowi Sebut Ada Undang-Undangnya
Presiden Joko Widodo saat meninjau pembangunan di IKN Nusantara(Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)

PRESIDEN Joko Widodo memastikan keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Provinsi Kalimatan Timur. Menurutnya Undang-Undang nomor 3/2022 tentang IKN menjadi jaminan bahwa pembangunan terus berlanjut walaupun kepemimpinan berganti.

"IKN ini ada undang-undangnya. Undang-Undang itu didukung oleh 93% fraksi-fraksi yang ada di DPR," ujar presiden seusai menghadiri acara ground breaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 50 Megawatt di IKN, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (2/11).

Jokowi mengatakan tugas pemerintah saat ini menyiapkan kantor kementerian, istana presiden dan wakil presiden. Selain itu fasilitas penunjang termasuk listrik, air, dan infrastruktur penunjang. Ia berharap semakin banyak sektor swasta bisa berinvestasi di IKN.

Baca juga : Presiden Jokowi Lakukan Groundbreaking Gedung BPJS Ketenagakerjaan di IKN

"Ini yang akan mempercepat," ucapnya.

Jokowi mengatakan pembangunan hotel, rumah sakit, sekolah, dan mal sudah mulai dilakukan. Itu berasal dari swasta. Selain itu, ia menjanjikan ada training center untuk Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Perusahaan Listrik Negara (PLN), terang presiden, sudah menyiapkan penyediaan listrik di IKN.

"Dan saya minta juga ini sebagai contoh kota yang indah dan rapi, semuanya harus ground cable. Bawah tanah semuanya kabelnya," ucap presiden.

Baca juga : Pembangunan IKN, Ada 10 dari 82 Paket Telah Dikerjakan

Untuk percepatan pembangunan, Jokowi menuturkan nilai investasi yang masuk dari sektor swasta akan terealisasi sekitar Rp45 triliun hingga Desember 2023. Namun, ia mengakui itu bukan hanya proyek untuk tahun depan. Progres pembangunan di IKN, menurutnya memakan waktu bertahun-tahun.

"Bisa 15 tahun, bisa 20 tahun, bisa juga 10 tahun. Kalau swastanya kencang kenapa tidak? Jadi sekali lagi 20% anggaran dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), 80% dari private sector (swasta)," tukas presiden. (Z-5)

Baca juga : Menteri PPN: Revisi UU IKN Wujudkan Pemerataan Pembangunan

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat