Tingkatkan Layanan K3 secara Optimal, Kemnaker Sosialisasi PP 41 Tahun 2023 tentang PNBP
![Tingkatkan Layanan K3 secara Optimal, Kemnaker Sosialisasi PP 41 Tahun 2023 tentang PNBP](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/78d4c6d23a37d8dd4f43d953b02a6a8e.jpg)
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker), terus berupaya memberikan pelayanan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara optimal, efektif dan efisien yang langsung diterima oleh masyarakat. Untuk mengoptimalkan serta mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan dan akuntabel, Kemnaker telah menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi PP Nomor 41 Tahun 2023.
"Target Pemerintah untuk meningkatkan pelayanan di bidang K3 secara optimal, efektif dan efisien melalui pelayanan yang profesional, transparan dan akuntabel," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) ketika memberikan sambutan secara virtual pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaam Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan," di Jakarta, Jumat (10/11).
Dirjen Haiyani mengatakan, ada beberapa alasan ditetapkannya pembayaran melalui PNBP, khususnya mengenai Surat Keterangan Layak K3 dan Jasa Sertifikasi K3, yaitu meningkatnya kesadaran masyarakat dalam pemenuhan syarat-syarat K3 antara lain kebutuhan personil K3, Lembaga K3, pelaksanaan audit SMK3 dan pemeriksaan dan pengujian obyek K3 yang meningkat setiap tahunnya, namun tidak didukung anggaran APBN yang memadai.
Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Wamenaker: Pahlawan Ajarkan Jangan Jadi Bangsa Pecundang
"Saya berharap semua pihak dapat melaksanakan komitmen sinergitas dalam pengelolaan PNBP agar dapat dilaksanakan dengan baik tanpa kendala sesuai peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Bina Kelembagaan K3 Heri Sutanto menambahkan, pemerintah terus melakukan upaya-upaya peningkatan penerimaan negara baik dari sektor pajak maupun sektor bukan pajak.
Peningkatan jumlah PNBP dari masa ke masa melalui upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi sumber-sumber penerimaan negara terus diusahakan pemerintah mengingat penerimaan perpajakan belum mampu menutup seluruh pengeluaran negara.
"Semoga pelaksanaan PNBP ini mampu menambah pemasukan negara yang merupakan bentuk kontribusi kepada negara," katanya. (RO/S-3)
Terkini Lainnya
Hanya 0,92 Persen Alokasi Dana untuk Biaya Operasional Kartu Prakerja
WNA Bisa Urus SKIM di Kantor Imigrasi Palu
Korbankan Sektor Lain, Program Makan Siang Gratis Perlu Ditinjau Ulang
Planologi Sumbang Separuh Penerimaan Negara Bukan Pajak KLHK
Penerimaan Bea dan Cukai Sumbang Pendapatan Terbesar APBN di Sumsel
Pendapatan Negara Rp3 Triliun Bisa Hilang karena Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
Masyarakat Lebih Untung Jika Berlangganan Internet Langsung ke ISP
PT GNI Raih Penghargaan PNBP dalam Penguatan K3 Perusahaan
Sri Mulyani: Lelang Jadi Instrumen Penggerak Ekonomi Nasional
KLHK Sebut 72 PBPH Bersiap Penuhi Syarat Perdagangan Karbon
KLHK Target Kumpulkan PNPB Sebesar Rp5,2 Triliun pada 2023
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap