Sediakan SPU Syariah untuk Investor Pemula
BRI-MI menyediakan produk bagi para investor pemula yang ingin memulai berinvestasi dengan likuiditas yang tinggi dan mengedepankan prinsip-prinsip syariah di pasar modal Indonesia, yaitu Reksa Dana Seruni Pasar Uang Syariah (SPU Syariah).
Menurut Plt Direktur Utama BRI-MI Ira Irmalia Sjam, Reksa Dana SPU Syariah milik BRI-MI memilik risiko investasi yang rendah dan sangat terjangkau dengan minimal pembelian minimal sebesar Rp10.000. Produk itu bisa menjadi alternatif bagi investor pemula yang memiliki keterbatasan dana tetapi ingin mendapatkan potensi keuntungan optimal dan yang lebih penting, tetap berbasis syariah.
"SPU Syariah memiliki jejak kinerja yang baik, berdasarkan data per 31 Oktober 2023 produk tersebut mencatatkan pertumbuhan Year on Year (YoY) sebesar 4,34%, lebih tinggi dibandingkan rata-rata Infovesta Money Market Fund dan Infovesta Sharia Money Fund di industri, yaitu masing-masing sebesar 3,90% dan 3,72%," jelas Ira dalam keterangannya, Jumat (17/11).
Ira mengungkapkan Reksa Dana SPU Syariah juga mudah dibeli karena bisa dijumpai di aplikasi digital BRI-MI, InvestASIK, atau di gerai APERD rekanan BRI-MI.
Baca juga:
> BEI Tidak Agresif Pasang Target Perusahaan IPO, Jelang Pemilu 2024
> Presiden Akui Investor Asing di IKN masih Nol
Lebih lanjut, investasi pada reksa dana pasar uang, khususnya reksa dana pasar uang Syariah masih cukup menarik dan kompetitif dibandingkan dengan melakukan penempatan langsung pada deposito syariah. Pasalnya, ada beberapa hal yang menjadi katalis.
Reksa Dana SPU Syariah sendiri bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang stabil dengan risiko minimal sekaligus memperoleh tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat.
Produk itu merupakan investasi pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 tahun dan atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito Syariah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. (Z-6)
Terkini Lainnya
KEK Nongsa Ditargetkan Tarik Investasi Sebesar Rp40 Triliun
Edukasi tentang Pentingnya Investasi Emas terus Dilakukan
Pengelola KEK Nongsa Digital Park Apresiasi Layanan Responsif Bea Cukai
2 Investor Eropa, BASF dan Eramet Hengkang dari Proyek Nikel di Maluku
Kawasan Bebas dan KEK: Dua Kawasan Berfasilitas untuk Naikkan Investasi di Batam
Pluang Bantu Investor Muda Kenali Pasar Saham dengan Baik
Papan Pemantauan Khusus Diklaim untuk Ciptakan Pasar Modal Efisien
Muhammadiyah Tarik Dana Besar, Bagaimana Nasib BSI?
Nilai Pasar Nvidia Lampaui Apple Menjadi Perusahaan Terbesar Kedua di Dunia
Banggar DPR RI Soroti Temuan BPK Soal Dana Tapera
Culture Activation Program Jawara Diresmikan di Appreciation Night 2024
OJK Pungut Denda Rp3,6 M dari Pelaku Pasar Modal yang Nakal
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap