visitaaponce.com

Sediakan SPU Syariah untuk Investor Pemula

Sediakan SPU Syariah untuk Investor Pemula
Ilustrasi investor pemula.(DOK IST)

BRI-MI menyediakan produk bagi para investor pemula yang ingin memulai berinvestasi dengan likuiditas yang tinggi dan mengedepankan prinsip-prinsip syariah di pasar modal Indonesia, yaitu Reksa Dana Seruni Pasar Uang Syariah (SPU Syariah).

Menurut Plt Direktur Utama BRI-MI Ira Irmalia Sjam, Reksa Dana SPU Syariah milik BRI-MI memilik risiko investasi yang rendah dan sangat terjangkau dengan minimal pembelian minimal sebesar Rp10.000. Produk itu bisa menjadi alternatif bagi investor pemula yang memiliki keterbatasan dana tetapi ingin mendapatkan potensi keuntungan optimal dan yang lebih penting, tetap berbasis syariah.

"SPU Syariah memiliki jejak kinerja yang baik, berdasarkan data per 31 Oktober 2023 produk tersebut mencatatkan pertumbuhan Year on Year (YoY) sebesar 4,34%, lebih tinggi dibandingkan rata-rata Infovesta Money Market Fund dan Infovesta Sharia Money Fund di industri, yaitu masing-masing sebesar 3,90% dan 3,72%," jelas Ira dalam keterangannya, Jumat (17/11).

Ira mengungkapkan Reksa Dana SPU Syariah juga mudah dibeli karena bisa dijumpai di aplikasi digital BRI-MI, InvestASIK, atau di gerai APERD rekanan BRI-MI.

Baca juga:

BEI Tidak Agresif Pasang Target Perusahaan IPO, Jelang Pemilu 2024

Presiden Akui Investor Asing di IKN masih Nol

Lebih lanjut, investasi pada reksa dana pasar uang, khususnya reksa dana pasar uang Syariah masih cukup menarik dan kompetitif dibandingkan dengan melakukan penempatan langsung pada deposito syariah. Pasalnya, ada beberapa hal yang menjadi katalis.

Reksa Dana SPU Syariah sendiri bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang stabil dengan risiko minimal sekaligus memperoleh tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat.

Produk itu merupakan investasi pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 tahun dan atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito Syariah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat