visitaaponce.com

BPDPKS sebagai Mesin Waktu Petani Kelapa Sawit Naikkan Produktivitas

BPDPKS sebagai Mesin Waktu Petani Kelapa Sawit Naikkan Produktivitas
Pekerja kebun sawit melakukan panen kelapa sawit di Kebun Inti Buatan Asian Agri, kawasan Siak, Riau, Rabu (10/5/2023).(MI/Ramdani.)

PEMBENTUKAN Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sesuai amanat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. BPDPKS menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan yang akan digunakan sebagai pendukung program pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan. 

Keberadaan badan ini sebenarnya dapat menjadi mesin waktu bagi petani kelapa sawit menuju produktivitas tinggi dan tercapainya hilirisasi. Atas persetujuan Komite Pengarah BPDPKS dan Dasar Harga Indeks Pasar Solar dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan, BPDPKS melakukan pembayaran pembelian minyak kelapa sawit (CPO), pembayaran biaya pengolahan CPO menjadi biodiesel, dan pembayaran biaya transportasi dari biodiesel.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat ME Manurung mengatakan, dengan program seperti itu, petani kelapa sawit sebenarnya ikut diuntungkan karena harga tandan buah segar terdongkrak. Dia lantas memberikan ilustrasi. Berdasarkan data, pada 2022, total produksi CPO mencapai sekitar 47 juta ton CPO. Dengan keberadaan B35, CPO yang terserap sebesar 13,15 juta ton CPO. Dengan serapan seperti ini, Gulat memastikan selanjutnya akan berlaku hukum ekonomi suplai dan permintaan.

Baca juga : Komisi IV DPR Dorong Pemerintah Gencarkan Sosialisasi PSR

"Jika semakin sedikit CPO yang tersedia di pasar global, akan naiklah harga CPO dan harga tandan buah segar kami akan terdongkrak. Indonesia merupakan produsen CPO terbesar. Pada saat bersamaan Indonesia sebenarnya juga konsumen CPO terbesar juga di dunia. Jadi, kuncinya ialah serapan biodiesel domestik," ujar dia. Sejak pemberlakuan kebijakan biodiesel, khususnya dari B20 ke B30 lalu B30 ke B35, Gulat mengklaim, harga tandan buah segar petani lebih terjaga. Sebelumnya, harga tandan buah segar hanya Rp1.200-Rp1.400 per kilogram, tetapi sejak B30 dan B35 harganya mencapai rerata Rp2.200-Rp2.800 per kilogram.

Berdasarkan data BPDPKS, penyaluran dana alokasi peremajaan sawit rakyat (PSR) hingga 31 Oktober 2023 tercatat Rp8,51 triliun dengan peruntukan 134.770 pekebun dan luasan 306.486 hektare. Potensi usulan yang saat ini terdaftar di PSR daring ialah sebagian besar usulan berada di tingkat pekebun sebanyak 1.244 proposal untuk 52.624 pekebun dan luasan 113.130 hektare. Menilik soal PSR, rupanya program ini menjadi salah satu program dengan cita-cita mulia yakni bertujuan meningkatkan produktivitas sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan pekebun. Tujuan itu lantas diterjemahkan melalui alokasi melalui koordinasi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan yaitu Ditjenbun, dinas provinsi, serta dinas kabupaten yang menangani perkebunan dalam hal koordinasi dan sinkronisasi pendataan usulan peremajaan.

Kelembagaan pekebun

Seakan gayung bersambut, Kepala Dinas Perkebunan Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, Ahmad Toyibir pun menyatakan salah satu kunci sukses utama PSR ialah kelembagaan pekebun. Menurutnya, kemauan kelembagaan pekebun yang sangat besar untuk melakukan peremajaan secara mandiri dan swadaya dengan modal pengalaman selama ini. Karena hasilnya juga diyakini bagus, pekebun tidak akan kesulitan mencari offtaker TBS. "Dengan kemauan yang besar beberapa kelembagaan pekebun yang tadinya tidak solid akhirnya mereka bersemangat kembali untuk bersatu. Dinas memberikan keyakinan dan pendampingan. Kalau tidak, kelembagaan akan begitu-begitu saja," kata Ahmad.

Baca juga : Kementan Lindungi Pekebun Swadaya, Sempurnakan Regulasi Harga Pembelian TBS

Beralih ke lokasi lain, di Bangka Belitung, kucuran dana BPDPKS turut dirasakan manfaat positifnya. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka Subhan yang mengatakan peremajaan tanaman sawit seluas 55 hektare oleh petani di Kecamatan Bakam yang dibiayai BPDPKS senilai Rp30 juta per hektare melalui program itu. Dana bantuan PSR yang dikelola oleh gabungan kelompok tani itu lantas dipergunakan untuk kegiatan penebangan batang kelapa sawit yang tidak produktif Tumbang Chipping atau kelapa sawit yang tidak dilengkapi sertifikat resmi, pembelian dan penanaman kembali bibit kelapa sawit yang unggul, pembelian pupuk, serta kebutuhan yang lain.

Penerimaan bantuan program PSR dibutuhkan karena diketahui dana sebesar Rp30 juta per hektare diharapkan mencukupi untuk peremajaan tanaman sawit. "Untuk perawatan kebun sawit yang ditanami melalui program PSR, diserahkan ke pihak petani sebagai pemilik kebun," ujarnya. Program PSR ialah jalan meningkatkan produktivitas sawit petani dari 200-600 kilogram tandan buah segar/hektare/bulan dengan produksi CPO 2 hingga 2,5 ton CPO per tahun menjadi 2,5-3,5 ton tandan buah segar/hektare/bulan dengan produksi CPO 6,5-9 ton CPO per tahun.

Menangkap masukan dan input baik yang ada, BPDPKS bersama Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Ditjenbun Kementan) bersinergi untuk mengoptimalkan penyaluran dana PSR. Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO BPDPKS Ahmad Munir menyatakan penyaluran dana BPDPKS untuk PSR dan sarana prasarana yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekebun. Oleh karena itu, lanjutnya, upaya percepatan PSR oleh BPDPKS dilakukan melalui koordinasi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan yaitu Ditjenbun, dinas provinsi serta dinas kabupaten yang menangani perkebunan dalam hal koordinasi dan sinkronisasi pendataan usulan peremajaan.

Baca juga : Industri Kelapa Sawit Berkelanjutan Buka 16 Juta Tenaga Kerja

Ahmad Munir menyatakan sejumlah upaya untuk percepatan PSR yakni melakukan FGD bersama Ditjenbun, GAPKI, BPKHTL, ATR/BPN dengan tema percepatan pengajuan pengusulan PSR jalur kemitraan, sosialisasi, dan bimbingan teknis penginputan dokumen ke aplikasi PSR online. Melakukan percepatan kegiatan perjanjian kerja sama tiga pihak yaitu lembaga pekebun, bank mitra, dan BPDPKS serta percepatan penyaluran dana PSR setelah rekomtek Ditjenbun diterima BPDPKS.

Sementara itu, Ketua Bidang Perkebunan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) R Azis Hidayat menyatakan untuk akselerasi PSR jalur kemitraan, pada 15 Mei 2023 sudah ditandatangani pakta integritas oleh 21 perusahaan perkebunan dengan diketahui Dirjen Perkebunan, Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, dan Ketua Bidang Perkebunan Gapki. Isinya ialah perusahaan perkebunan kelapa sawit mendukung dan berkomiten untuk menyukseskan program PSR melalui pencapaian target seluas 100.000 ha. (RO/Z-2)

Baca juga : Standar EUDR Bantu Petani Kecil Membenahi Tata Kelola Sawit 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat