visitaaponce.com

Kadin Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,5 pada Tahun Pemilu 2024

Kadin: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,5% pada Tahun Pemilu 2024
Kadin Indonesia meyakini pertumbuhan ekonomi Indonesia masih akan tumbuh dan berada pada angka 5,5% pada tahun Pemilu 2024.(Ist)

PELAKSANA Tugas Harian Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi meyakini pertumbuhan ekonomi Indonesia masih akan tumbuh dan berada pada angka 5,5% pada tahun Pemilu 2024.

"Pada tahun 2024 perekonomian Indonesia diproyeksi akan tumbuh pada kisaran 5,2-5,5%. Untuk mendukung target tersebut, Kadin Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah akan terus fokus melaksanakan program dan inisiatif prioritas yang sudah berlangsung sepanjang 2023 dan akan diteruskan pada 2024," ujar Yukki di Jakarta, Kamis (7/12).

Baca juga: BI Prediksi Pertumbuhan Ekonomi 2023 di Angka 5,01%

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Luar Negeri Kadin Shinta Widjaja Kamdani berharap stabilitas politik dalam terlaksananya Pemilu yang damai.

Menurutnya, dalam jangka pendek, Pemilu dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi seiring kecenderungan meningkatnya konsumsi masyarakat.

"Dalam jangka panjang, dunia usaha mencermati dan berharap stabilitas politik untuk terlaksananya Pemilu yang damai. Kadin berkomitmen terhadap netralitas dalam Pemilu. Sebagai induk utama organisasi pengusaha di Indonesia, Kadin fokus dalam pertumbuhan ekonomi dan memastikan kondisi perekonomian yang stabil," ujarnya.

Baca juga: Tahun Politik, Pertumbuhan Ekonomi RI Diramalkan Stabil di 5%

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Eka Sastra mengungkapkan, penguatan organisasi dan regulasi internal menjadi prioritas pengurus selama tahun 2023.

Setelah sebelumnya di tahun 2022 Kadin Indonesia telah menyempurnakan AD/ART dan melanjutkan yang kemudian disahkan menjadi Keppres No. 18/2023.

Kadin pun melakukan penyempurnaan peraturan organisasi (PO) yang berjumlah 23 peraturan serta mencabut dan tidak melakukan penyempurnaan terhadap 3 peraturan. (Ant/S-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat