visitaaponce.com

The HUD Institute Usulkan Kawasan Stasiun Lebak Bulus Jadi Model Hunian Berbasis TOD

The HUD Institute Usulkan Kawasan Stasiun Lebak Bulus Jadi Model Hunian Berbasis TOD
The HUD institute menyarankan Lebak Bulus jadi kawasan TOD(Ist)

The HUD Institute mengusulkan kepada pemerintah untuk menjadikan kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan sebagai kawasan hunian dengan model Transit Oriented Development (TOD) pertama di Indonesia. Sedangkan untuk pembiayaan infrastruktur huniannya, maka bisa menggunakan pola kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
 
“HUD melihat di sekitar stasiun MRT Jakarta Lebak Bulus terdapat lahan milik pemerintah (Kementerian PU-Pera) yang cukup luas dan siap dikembangkan oleh Perumnas. Kemudian ada beberapa titik, lahan milik pelaku usaha swasta untuk dikembangkan menjadi kawasan hunian terpadu berbasis konektivitas,” papar Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (13/12).
 
Menurut Zulfi skema KPBU hunian diperlukan karena adanya keterbatasan anggaran dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur, sehingga diperlukan creative financing sebagai solusi selain menggunakan dana APBN.

Baca juga: Mitbana dan Intiland Luncurkan Kawasan TOD 51 Hektar di Tangerang
 
“Kerjasama KPBU Hunian ini sekaligus cara pemerintah menyediakan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di perkotaan. Jika terlaksana, maka stasiun Lebak bulus akan menjadi model hunian pertama di Indonesia berbasis TOD, hasil kerjasama pemerintah dan badan usaha” tambahnya.
 
Seperti diketahui Stasiun Lebak Bulus merupakan stasiun pertama di koridor MRT selatan – utara yang diharapkan dapat menjadi magnet bagi masyarakat penglaju dari daerah penyangga seperti Tangerang Selatan yang banyak beraktivitas di Jakarta.

Baca juga: MRT Jakarta Akan Sediakan Hunian untuk Milenial di Kawasan TOD
 
Pengembangan infrastruktur di kawasan TOD Lebak Bulus meliputi integrasi dengan BRT dan MRT serta JakLingko yang memadu dalam konsep MITJ (Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek), pengembangan transit plaza dan Poins Square, Rumah Susun Aparatur Sipil Negara (ASN) PUPR Pasar Jumat serta berbagai bangunan baru yang sudah dan akan hadir disekitar kawasan tersebut.
 
Direktur Rumah Umum dan Komersil, Dirjen Perumahan Kementerian PU-Pera Fitrah Nur mengatakan, pemerintah secara serius menjawab tantangan urbanisasi di Jakarta. Salah satunya dengan membangun TOD, untukmengatasi masalah urbanisasi di perkotaan, untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan kalangan menengah. Pemerintah berharap dengan TOD akan membuat masyarakat lebih nyaman tinggal di daerah perkotaan.
 
”Tugas pemerintah sebagai regulator mendorong daya beli masyarakat yang belum punya rumah untuk memiliki apartemen yang aman, nyaman dan terjangkau. Jika menginginkan rumah tapak dengan harga terjangkau di tengah kota sudah tidak mungkin karena komponen harga tanah mahal,” paparnya
 
Secara spesifik lanjutnya penguatan kebijakan pada sisi supply  harus didukung oleh koordinasi Kementerian/Lembaga, Pemda, Perbankan dan asosiasi pelaku pembangunan. Sedangkan pelaku pembangunan berperan besar dalam memenuhi kebutuhkan peningkatan demand perumahan, yang pada akhirnya berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.
 
Wakil Ketua Umum The HUD Institute Yayat Supriatna menjelaskan, tugas HUD adalah menjembatani semua sisi kepentingan tersebut dengan satu konsep yang bisa dioperasionalkan dan tidak terlalu berat dengan ketentuan yang terlalu mengikat. Isu soal hak pengelolaan misalnya, harus mampu mengakomodir dua kepentingan, hunian dan transportasi.
 
“Kemudian, siapa calon penghuni TOD?Pengguna publik transport atau bisnis penyediaan perumahan. Kalau mengacu kepada publik transport, pengguna publik transport, maka rata rata generasi muda dengan kemampuan daya beli rumah yang rendah,” tambahnya.
 
Maka perlu kebijakan rumah sewa atau dukungan subsidi kepemilikan rumah. Atau melakukan konsep co-housing, merubah gedung gedung perkantoran saat ini yang sepi, untuk diubah sebagian jadi hunian:perkantoran, dengan komposisi 30:70. Untuk memanfaatkan gedung kosong disepanjang koridor TOD di jalur utama MRT atau transportasi.
 
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua The HUD Institute Muhamad Joni meminta karena pengelolaan kawasan TOD Jabodetabekpunjur melibatkan lintas daerah bahkan propinsi maka diperlukan payung hukum yang kuat. Menurutnya TOD terkait 3 isu utama: perkotaan, perumahan, dan transportasi yang berdimensi kepentingan publik. sedangkan regulasi yang ada seperti Gubernur DKI Jakarta, ATR/BPN, perhubungan masih pada muatan aturan kebijakan (beleids regel).
 
“Solusi untuk menjawab beban perkotaan itu maka penting dan strategis serta prioritas diusulkan UU Pembangunan Perkotaan dan Perumahan. Dalam UU itu memasukkan materi pengaturan Pengembangan TOD dengan Asas Konektivitas dan Aksesibilitas yang disiapkan dengan metode Omnibus yang harmoni dan efektif. Pembangunan TOD itu bisa menjadi jurus mengatasi solusi perkotaan, perumahan dan transportasi.Tentu menjadikannya kota publik yang layak dan terjangkau bagi warga kota,” tambahnya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat