visitaaponce.com

Jokowi UMKM Investasi di IKN Bebas PPh dan PPN

Jokowi: UMKM Investasi di IKN Bebas PPh dan PPN
Tangkapan layar youtube saat Presiden Joko Widodo ketika acara groundbreaking BSH Hub Community di Ibu Kota Nusantara (IKN).(Dok Kemenkominfo.)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

"Untuk UKM yang berinvestasi di IKN nanti untuk PPh, PPN, maupun PPh karyawannya memang akan dibebaskan untuk memberikan trigger ekonomi kepada para pelaku UKM yang ingin melakukan investasi di IKN," kata Presiden ketika meresmikan proyek pembangunan BSH Hub Community di IKN, Kalimantan Timur, Kamis (21/12/2023). Ia sangat menghargai pembangunan hotel bintang tiga serta restoran oleh BSH Group, yang ikut memanfaatkan peluang investasi di IKN.

Proses pembangunan BSH Hub Community itu ditargetkan selesai sebelum Juli 2024 atau satu bulan sebelum rencana pelaksanaan upacara HUT Kemerdekaan RI pertama kali di IKN. "Saya sangat menghargai pekerjaan yang super cepat ini. Semoga nanti BSH Hub Community akan menjadi tempat berkumpul, tempat pertemuan yang lengkap, yang membuat fasilitas di IKN ini semakin lengkap bagi kita semua," tutur Jokowi.

Baca juga: Presiden Resmikan Pembangunan Hotel dan Restoran di IKN

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan insentif berupa tarif pajak 0% bagi para pelaku UMKM yang menjalankan usaha di IKN. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal awal Desember lalu mengatakan fasilitas insentif tersebut diberikan untuk UMKM yang mempunyai omzet sampai dengan Rp50 miliar per tahun. "Kita juga berikan fasilitas PPh 0% untuk seluruh UMKM yang berlokasi dan berusaha di IKN. Jadi cakupannya untuk seluruh wajib pajak baik yang skala besar, menengah, ataupun kecil kita berikan fasilitas," kata Yon Arsal dalam acara Roadshow Peluang Investasi IKN di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, UMKM termasuk sebagai pihak yang mendapatkan insentif PPh 0% apabila beroperasi di IKN. Yon Arsal menilai berbagai insentif dari pemerintah tersebut diarahkan untuk meningkatkan partisipasi para pelaku usaha di IKN. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat