visitaaponce.com

Antam Sehat, Pengajuan PKPU Diyakini Ditolak

Antam Sehat, Pengajuan PKPU Diyakini Ditolak
Ilustrasi(Antara)

Pengajuan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Aneka Tambang (Antam) oleh pengusaha Budi Said dinilai tidak valid. Pakar Hukum Kepailitan Teddy Anggoro mengatakan instrumen pengajuan penundaan pembayaran utang hanya dapat dialamatkan pada perusahaan yang sedang mengalami masalah finansial. Sementara, kondisi keuangan Antam saat ini tergolong sehat.

Hal tersebut, ucap Teddy, termaktub dalam pasal 222 ayat 2 Undang-undang Kepailitan dan PKPU.

"Artinya, penegasan konstitusi bahwa PKPU semestinya hanya diajukan kepada perusahaan dengan situasi finansial yang buruk, bukan sebaliknya. Jadi tidak bisa digunakan pada perusahaan dengan kondisi finansial yang sehat. Tujuan undang-undangnya begitu," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Rabu (10/1).

Di samping itu, dia menilai Antam merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemerintah yang merupakan BUMN dengan kepentingan publik. Oleh karenanya, PKPU hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

Baca juga: Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping LM Seberat 1,7 Kg

"Belum lagi, pada beberapa kasus permohonan PKPU lainnya yang dialamatkan kepada entitas milik pemerintah, ditolak oleh pengadilan. Berkaca dari kasus tersebut, seharusnya pengadilan menolak pula pengajuan PKPU yang dilakukan Budi Said," imbuhnya.

Teddy meyakini tuntuan PKPU sengaja dilakukan untuk memberi tekanan finansial dan nonfinansial kepada Antam. Efek finansial yang dimaksud seperti pengumuman kepada surat kabar nasional, rapat kredit, pengamanan aset termasuk pembentukan pengurus yang memakan biaya tidak sedikit.

Sementara, aspek nonfinansial salah satunya adalah selama proses PKPU, keputusan direksi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan.  

Baca juga: Cara Membedakan Emas Asli dan Palsu, Jangan Tertipu

Sementara itu, terkait sengketa pembelian 1,1 ton emas batangan Antam di Surabaya dengan Budi Said, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan perseroan telah memberikan emas sebesar Rp3,5 triliun (5,9 ton) meski Budi Said mengklaim jumlah itu tidak sesuai kesepakatan awal yakni pengiriman 7 ton oleh oknum pegawai Antam.

Arya berpendapat Budi Said seharusnya memiliki pemahaman yang baik terkait pengelolaan risiko. Iming-iming potongan harga Emas Antam 20% seharusnya dipertimbangkan dengan serius, tidak sesuai dengan tren pasar.

Terlebih, dalam praktiknya Antam hanya diperbolehkan memberikan maksimal potongan atau diskon 0,65% emas dalam jumlah tertentu. Itu pun baru dapat diberikan dalam satu perjanjian khusus dengan mekanisme business to business, bukan perorangan.

Menurut Arya, jika diskon 20% benar, itu bisa merugikan Antam dan Negara, dan Budi Said seharusnya menyadari bahwa investasi dalam waktu singkat tidak mungkin memberikan keuntungan instan.

“Pak Budi Said seharusnya mempertimbangkan investasi dengan bijak. Ini tidak masuk akal. Seharusnya dia sadar bahwa ini adalah penipuan. Itu tidak mungkin sekali,” jelasnya. (RO/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat