PELNI Tegaskan Bayar Premi Langsung ke Rekening Resmi Pihak Asuransi Perkapalan
![PELNI Tegaskan Bayar Premi Langsung ke Rekening Resmi Pihak Asuransi Perkapalan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/972b769d4d5608253582a7dc9457f0c1.jpg)
PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) menepis isu dugaan pembayaran fiktif asuransi perkapalan. Informasi tersebut beredar usai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu.
PELNI memastikan bahwa kegiatan yang berkaitan dengan asuransi kapal selama periode yang disebutkan telah sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan PELNI Evan Eryanto mengatakan, PELNI bekerja sama secara langsung dengan perusahaan asuransi.
"Memperhatikan efisiensi anggaran dan prinsip GCG, kami membeli asuransi perkapalan tanpa melalui pihak ketiga melainkan direct payment (langsung) kepada perusahaan asuransi. Selama periode yang disebutkan, biaya premi kami bayarkan langsung dari dan ke rekening resmi masing-masing perusahaan," ujar Evan.
Evan menambahkan, dengan selesainya kewajiban PELNI dalam membayarkan premi kepada perusahaan asuransi selama periode yang disebutkan, PELNI tidak memiliki kepentingan apapun di luar hubungan kerja sama antarperusahaan.
"Apabila dalam periode yang disebutkan terdapat pihak-pihak lain yang mengatasnamakan PELNI untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dapat dipastikan bahwa itu penipuan dan tidak ada kaitannya dengan kami," tegas Evan.
Evan kembali menginformasikan bahwa sebagai perusahaan BUMN, PELNI selalu mengedepankan integritas dan profesionalisme. Sikap ini juga diperkuat oleh AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) sebagai nilai utama perusahaan, sehingga diharapkan seluruh pegawai PELNI memiliki mental yang positif dan kuat guna menghindari praktik negatif yang bertentangan dengan hukum.
Untuk menegakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), PELNI telah memiliki pedoman pencegahan korupsi, antara lain pedoman pelaporan pelanggaran (whistle blowing system), pedoman pengendalian gratifikasi dan unit pengendalian gratifikasi. (RO/E-1)
Terkini Lainnya
IFG Life Ubah Susunan Direksi selepas Akuisisi Mandiri Inhealth
Populasi Terbesar di Indonesia, Anak Muda Juga Perlu Asuransi Kesehatan
Inovasi Asuransi Dihadirkan untuk Jaga Stabilitas Keuangan Keluarga
Komitmen Terpercaya agar Tumbuh Optimal dan Berkelanjutan
Nirina Zubir Ungkap Cara Mencegah Terjadinya Risiko pada Pelari
Kolaborasi Teknologi Cloud Perluas Pasar Asuransi
4 BUMN dan Bank Tanah Diusulkan Dapat PMN Rp6,1 Triliun
Prangko Prisma Diperkenalkan di PLN Mobile Color Run 2024
Erick: Progres Proyek Lapangan Upacara dan Istana Negara IKN Capai 78 Persen
Firnando Ganinduto: Restrukturisasi BUMN, Solusi Terbaik Menyelamatkan Keuangan Negara
Warga Binaan Lapas Cipinang Jalani Program Peningkatan Kualitas Hidup dari BUMN
Potensi Fraud Indofarma, DPR Dorong Penegakan Hukum
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap