visitaaponce.com

PELNI Tegaskan Bayar Premi Langsung ke Rekening Resmi Pihak Asuransi Perkapalan

PELNI Tegaskan Bayar Premi Langsung ke Rekening Resmi Pihak Asuransi Perkapalan
Petugas memperhatikan kapal Tol Laut milik PELNI. PELNI menepis dugaan adanya pembayaran fiktif asuransi perkapalan.(MI/Usman Iskandar)

PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) menepis isu dugaan pembayaran fiktif asuransi perkapalan. Informasi tersebut beredar usai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu. 

PELNI memastikan bahwa kegiatan yang berkaitan dengan asuransi kapal selama periode yang disebutkan telah sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan PELNI Evan Eryanto mengatakan, PELNI bekerja sama secara langsung dengan perusahaan asuransi. 

"Memperhatikan efisiensi anggaran dan prinsip GCG, kami membeli asuransi perkapalan tanpa melalui pihak ketiga melainkan direct payment (langsung) kepada perusahaan asuransi. Selama periode yang disebutkan, biaya premi kami bayarkan langsung dari dan ke rekening resmi masing-masing perusahaan," ujar Evan.

Evan menambahkan, dengan selesainya kewajiban PELNI dalam membayarkan premi kepada perusahaan asuransi selama periode yang disebutkan, PELNI tidak memiliki kepentingan apapun di luar hubungan kerja sama antarperusahaan.

"Apabila dalam periode yang disebutkan terdapat pihak-pihak lain yang mengatasnamakan PELNI untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dapat dipastikan bahwa itu penipuan dan tidak ada kaitannya dengan kami," tegas Evan.

Evan kembali menginformasikan bahwa sebagai perusahaan BUMN, PELNI selalu mengedepankan integritas dan profesionalisme. Sikap ini juga diperkuat oleh AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) sebagai nilai utama perusahaan, sehingga diharapkan seluruh pegawai PELNI memiliki mental yang positif dan kuat guna menghindari praktik negatif yang bertentangan dengan hukum.

Untuk menegakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), PELNI telah memiliki pedoman pencegahan korupsi, antara lain pedoman pelaporan pelanggaran (whistle blowing system), pedoman pengendalian gratifikasi dan unit pengendalian gratifikasi. (RO/E-1)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat